Pembunuhan Vina Cirebon

Bareskrim Polri Evaluasi Penyidik Polda Jabar Usai Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Disebut Tak Sah

pasca Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman, penyidik Polri akan dievaluasi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) dini hari soal Panji Gumilang 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi evaluasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kami bersama, kami juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujar Djuhandani.

Namun, jenderal bintang satu tersebut belum dapat memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) salah tangkap atau tidak.

Djuhandani mengungkap gugatan praperadilan Pegi yang dikabulkan itu lantaran adanya persyaratan formil yang tak dipenuhi penyidik.

"Putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kami masih melihat, melihat sejauh mana proses yang ada," katanya.

"Karena kalau kami lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya, walaupun tetap kami pada prinsip adalah praduga tak bersalah," lanjut dia.

Sementara itu, ia menuturkan bahwa Polda Jawa Barat akan patuh dengan putusan praperadilan.

"Pada prinsipnya, kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ucap Djuhandani.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas RI Benny Mamoto yang turut hadir dalam sidang peradilan itu menyampaikan putusan praperadilan ini menjadi bahan evaluasi pihak kepolisian.

"Apa yang kami dapatkan hari ini tentunya jadi bahan evaluasi. Hakim menyatakan beberapa ketentuan dalam manajemen penyidikan yang diatur di perkap ternyata tidak dilakukan,” ujar Benny

Kompolnas mengingatkan agar kepolisian untuk berhati-hati dalam menangani kasus warisan. Dan mulai memperhatkan lagi sejumlah kasus lama yang hingga kini belum juga terselesaikan.

"Tolong ketika ada estafet penanganan kasus yang lama belum terungkap, ini agar hati hati, yang menerima harus cermat meneliti satu per satu," ujar Benny.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved