Pembunuhan Vina Cirebon
Bareskrim Polri Evaluasi Penyidik Polda Jabar Usai Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Disebut Tak Sah
pasca Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman, penyidik Polri akan dievaluasi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi evaluasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kami bersama, kami juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujar Djuhandani.
Namun, jenderal bintang satu tersebut belum dapat memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) salah tangkap atau tidak.
Djuhandani mengungkap gugatan praperadilan Pegi yang dikabulkan itu lantaran adanya persyaratan formil yang tak dipenuhi penyidik.
"Putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kami masih melihat, melihat sejauh mana proses yang ada," katanya.
"Karena kalau kami lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya, walaupun tetap kami pada prinsip adalah praduga tak bersalah," lanjut dia.
Sementara itu, ia menuturkan bahwa Polda Jawa Barat akan patuh dengan putusan praperadilan.
"Pada prinsipnya, kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ucap Djuhandani.
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas RI Benny Mamoto yang turut hadir dalam sidang peradilan itu menyampaikan putusan praperadilan ini menjadi bahan evaluasi pihak kepolisian.
"Apa yang kami dapatkan hari ini tentunya jadi bahan evaluasi. Hakim menyatakan beberapa ketentuan dalam manajemen penyidikan yang diatur di perkap ternyata tidak dilakukan,” ujar Benny
Kompolnas mengingatkan agar kepolisian untuk berhati-hati dalam menangani kasus warisan. Dan mulai memperhatkan lagi sejumlah kasus lama yang hingga kini belum juga terselesaikan.
"Tolong ketika ada estafet penanganan kasus yang lama belum terungkap, ini agar hati hati, yang menerima harus cermat meneliti satu per satu," ujar Benny.
Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Saka Tatal Bawa Bukti di Koper Didampingi Farhat Abbas |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Jedotin Kepala ke Pintu Kamar Mayat saat Tahu Eky dan Vina Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Bila Terlibat, Eks Wakapolri Oegroseno Minta 2 Jenderal di Kasus Vina Cirebon Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.