Kalah di Praperadilan, Polda Jabar Janji Bebaskan Pegi Setiawan: Kami Taat Hukum
Pegi dinyatakan hakim bukan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hakim tunggal dalam sidang itu, Hakim Eman Sulaeman tak menemukan satu pun bukti kalau Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum."
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google NewsÂ
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Beli Helm Pakai QRIS Palsu, Bharatu Cecep Ridwan Dipecat, Ternyata Punya Catatan Penipuan |
![]() |
---|
Terungkap 3 Korban Dokter PPDS Cabul Priguna Anugerah Terjadi Kurun Waktu Sebulan, ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Rudapaksa Keluarga Pasien, Polisi Sebut Dokter Priguna Anugerah Pratama Punya Kelainan Seksual |
![]() |
---|
Dokter PPDS Cabul Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Kena Blacklist, Pelaku Kini Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Tak Kuat Dianiaya Orang Tua Alasan Fidya Kamalinda Pergi dari Rumah, Bantah Pengakuan Ayah dan Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.