Beli Helm Pakai QRIS Palsu, Bharatu Cecep Ridwan Dipecat, Ternyata Punya Catatan Penipuan

Bharatu Cecep Ridwan akhirnya dipecat oleh Polri karena melakukan tindakan pidana. Tidak sekali, pelaku ternyata kerap melakukan aksi penipuan.

Editor: Joseph Wesly
(dok. Satuan Brimob Polda Jabar)
ANGGOTA POLISI DIPECAT - Bharatu Cecep Ridwan, anggota polisi yang bertugas di Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Jawa Barat resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) di Satuan Brimob Polda Jabar, Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (15/7/2025). Dia pecat karena melakukan sejumlah aksi penipuan yang merugikan korban hingga miliaran. (dok. Satuan Brimob Polda Jabar) 

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Tamat sudah karier personel Brimob Polda Jawa Barat, Bharatu Cecep Ridwan.

Bharatu Cecep Ridwan akhirnya dipecat oleh Polri karena melakukan tindakan pidana.

Tidak sekali, pelaku ternyata kerap melakukan aksi penipuan.

Jumlahnya tidak main-main, pria pemilik pangkat Tamtama ini bahkan pernah melakukan penipuan senilai Rp3,23 miliar.

Dia juga pernah menjanjikan bisa memasukkan orang menjadi Polri.

Terakhir, pelaku juga melakukan penipuan dengan membeli helm menggunakan QRIS palsu.

Polri tidak tinggal diam dan memecat anggotanya yang melakukan tindakan pidana.

Polri pun memecat pelaku tidak dengan hormat (PTDH).

Upacara PTDH digelar di Satuan Brimob Polda Jabar, Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (15/7/2025)

Sosok dan Rekam Jejak

Bharatu Cecep Ridwan merupakan anggota polisi yang bertugas di Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Jawa Barat

Saat ini, ia telah resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari korps Brimob usai melakukan tindak kriminalitas.

Bahkan sebelum melakukan aksi penipuan di toko helm, Bharatu Cecep Ridwan juga pernah terlibat kasus kriminal lainnya.

Bharatu Cecep Ridwan tercatat pernah melakukan penipuan kepada berbagai pihak hingga total kerugiannya mencapai Rp3,23 miliar.

Kemudian, ia juga pernah menipu anak dari korban G dengan ‘iming-iming’ menjadi anggota Polri atau ASN Polri tetapi harus membayar Rp243 juta. Dari jumlah ini, ia baru mengembalikan Rp15 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved