Beli Helm Pakai QRIS Palsu, Bharatu Cecep Ridwan Dipecat, Ternyata Punya Catatan Penipuan

Bharatu Cecep Ridwan akhirnya dipecat oleh Polri karena melakukan tindakan pidana. Tidak sekali, pelaku ternyata kerap melakukan aksi penipuan.

Editor: Joseph Wesly
(dok. Satuan Brimob Polda Jabar)
ANGGOTA POLISI DIPECAT - Bharatu Cecep Ridwan, anggota polisi yang bertugas di Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Jawa Barat resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) di Satuan Brimob Polda Jabar, Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (15/7/2025). Dia pecat karena melakukan sejumlah aksi penipuan yang merugikan korban hingga miliaran. (dok. Satuan Brimob Polda Jabar) 

Penipuan di Toko Helm

Baru-baru ini, Bharatu Cecep Ridwan kembali melakukan aksi penipuan dengan modus membayar menggunakan QRIS palsu.

Korban penipuan Bharatu CR yang berinisial RAF (30) menjelaskan insiden itu bermula ketika pelaku berpura-pura melakukan pembayaran non-tunai.

Saat kejadian pelaku mengaku akan membayar melalui metode QRIS karena tidak membawa uang tunai. Namun setelah sekian lama, korban mulai curiga.

"Tapi memang dia (pelaku) sempat scan barcode dulu, seolah-olah akan melakukan pembayaran," ujar RAF kepada Tribunjabar.id, Selasa (24/6/2025).

"Setelah dari situ, kalau lihat dari CCTV, dia tetap terlihat mengedit dulu di handphonenya, jadi tidak langsung selesai," tambahnya.

RAF mejelaskan, usai jeda transaksi tersebut, karyawannya langsung mendokumentasikan bukti pembayaran. 

Hal tersebut dilakukan untuk laporan pencatatan transaksi.

"Sama karyawan difoto untuk laporan, setelah itu (terduga) pelaku pergi," tutur RAF.

RAF menjelaskan, dirinya pun menyadari adanya kejanggalan ketika mengecek hasil transaksi yang berbeda dengan laporan.

"Saya setiap cek transaksi selalu malam setiap sudah tutup toko, jadi enggak di saat itu," kata RAF.

"Ketika malam saya hitung totalan dan laporan, saat cek transaksi tersebut tidak ada," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved