Pembunuhan Vina Cirebon

Kapolri Buka Suara setelah Hakim Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan

Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan penetapan tersangka yang diberikan kepada Pegi Setiawan tidak sah.

Editor: Joseph Wesly
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kapolri buka suara soal putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan hakim Eman Sulaeman.

Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan penetapan tersangka yang diberikan kepada Pegi Setiawan tidak sah.

Untuk itu, hakim meminta Polda Jabar untuk membebaskannya dan menghentikan kasusnya.

Merespons hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan polri menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," ujar Sigit di Pangjalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Sigit menyatakan, langkah selanjutnya dari Polri adalah menunggu salinan putusan PN Bandung untuk dipelajari isinya.

Sebab, isi putusan tersebut berkaitan erat dengan sah atau tidaknya status tersangka Pegi Setiawan.

Ia juga menekankan bahwa Polri akan menindaklanjuti putusan tersebut secepatnya. "Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," ujar Sigit.

Diberitakan sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar dia melanjutkan.

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, putusan itu akan menjadi evaluasi bersama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kerja para penyidik serta proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Pegi akan menjadi salah satu hal yang dievaluasi.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved