Ketua DPC PPP Kota Tangerang Sebut Bacaleg Sri Antika yang Tersandung Narkoba Bukan Kader Aktif

Antika ini bukan kader, bukan pengurus. Tapi dia hanya sebagai caleg yang kita berikan kartu anggota, karena persyaratan untuk menjadi caleg

Editor: Joseph Wesly
instagram@sriantikarusli
Sri Antika, bacaleg PPP Kota Tangerang yang tertangkap karena menggunakan narkoba. 
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kota Tangerang, Ahmad Riyanto memberikan komentar soal bacaleg PPP Kota Tangerang 2024 berinisial Sri Antika (SA), yang diduga terjerat kasus narkoba.
Ahmad menegaskan, SA bukan kader aktif melainkan hanya berstatus bacaleg dari PPP Kota Tangerang.
Meski demikian, dia tak menyangkal jika SA pernah mendaftar sebagai bacaleg dari PPP Kota Tangerang, untuk Pemilihan Legislatif pada Februari 2024 lalu.
“Antika ini bukan kader, bukan pengurus. Tapi dia hanya sebagai caleg yang kita berikan kartu anggota, karena persyaratan untuk menjadi caleg adalah memiliki kartu anggota, jadi dia bukan pengurus dan bukan kader PPP tapi dia hanya anggota sebagai caleg,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).
Atas kasus tersebut, Ahmad mengaku kecewa karena ikut menyeret nama PPP Kota Tangerang.
Padahal kata dia, SA sudah bukan kader PPP pasca Pileg 2024.
"Saya cukup kecewa kenapa bawa PPP, karena kan dia itu sudah selesai dari PPP. Dia itu masuk hanya saat pencalegan saja," ujarnya.
Sri Antika, bacaleg PPP Kota Tangerang yang tertangkap karena menggunakan narkoba,
Sri Antika, bacaleg PPP Kota Tangerang yang tertangkap karena menggunakan narkoba, (instagram@sriantikarusli)
Ahmad mengatakan, pihaknya akan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) PPP, sebagai sanksi dari kasus yang narkoba yang menjerat SA.
"Kami akan mencabut KTA yang bersangkutan," katanya.
Diketahui sebelumnya, mantan Caleg PPP Kota Tangerang berinisial SA, diamankan Polsek Gambir atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis inex.
SA yang juga merupakan selebgram itu pun diciduk polisi di apartemen kawasan Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Minggu 7 Juli 2024. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved