Pembunuhan Vina Cirebon

Ditantang Pegi Setiawan Soal Kasus Vina, Keberadaan Aep di Bekasi Justru Tak Diketahui Keluarganya

Keberadaan Aep yang sempat disebut sebagai saksi kunci kasus Vina Cirebon kini hilang secara misterius.

Editor: Joko Supriyanto
kolase tribun
Bahkan pihak keluarganya yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pun mengaku tak mengetahui keberadaan Aep saat ini. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Keberadaan Aep yang sempat disebut sebagai saksi kunci kasus Vina Cirebon kini hilang secara misterius.

Bahkan pihak keluarganya yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pun mengaku tak mengetahui keberadaan Aep saat ini.

Aep secara misterius menghilang setelah Pegi Setiawan bebas setelah menang Praperadilan atas status tersangkanya.

Aep pun kini dicari publik sebab ia mengaku mengetahui kasus pembunuhan Vina Cirebon di tahun 2016, termasuk pengakuannya melihat Pegi Setiawan yang kini bebas.

Kini pengakuan Aep pun menimbulkan pertanyaan publik terkait kebenarkan atas apa yang ia lihat pada tahun 2016 itu, sayangnya saat ini keberadaanya justru tidak diketahui.

Dikutip TribunJakarta.com, salah satu perwakilan keluarga yakni kakak dari ayah Aep, Sopiyah sempat angkat bicara.
 
Sopiyah mengatakan, Aep memang kerap tinggal berpindah-pindah, tak menetap.

"Aep emang suka sini, tapi jarang, namanya anak begitu ya dimana aja akhirnya," kata Sopiyah di kediamannya di Bekasi dikutip TribunJakarta.com, Rabu (10/7/2024).

Ditanya keberadaan Aep, Sopiyah mengaku tak tahu.

"Gatau sekarang mah emak," sambungnya.

"Kadang di sini ada, kadang enggak, ya dimana aja usahanya. Kadang ada tiduran di sini, makannya emak kalau ditanya dia dimana bingung," ucap Sopiyah lagi.

Sopiyah pun tak terlalu mengerti tentang kasus pembunuhan Vina yang membuat Aep dimintai keterangan polisi.

Sopiyah juga tak tahu bahwa Aep dilaporkan karena diduga memberikan keterangan bohong.

Sopiyah mengaku hanya bisa mendoakan Aep.

"Emak ya berdoa aja, gak tahu masalahnya juga. Paling emak mah ya berdoa aja yang terbaik," kata Sopiyah.

Pegi tantang jangan sembunyi

Dikutip dari kanal YouTube Pengacara Pegi, Toni,Pegi Setiawan menantang Aep supaya muncul.

Mulanya, Pegi Setiawan mengaku tak pernah mengenal Aep sebelumnya.

Pegi Setiawan pun meminta Aep muncul dan buktikan kesaksiannya.

"Aep kalau kamu gentle ayo ketemu sama saya. Kita debat, atur waktu," tantang Pegi dalam video tersebut.

"Kamu jangan menyudutkan, jangan mematikan nama baik orang, jangan mematikan masa depan orang. Kalau kamu gentle ayo bertemu," sambungnya.

Namun menurut eks Kabareskrim, Susno Duadji hal tersebut tak perlu terlaksana.

Ia berpendapat pertemuan Aep dan Pegi Setiawan justru akan menimbulkan masalah baru.

"Saya berharap kepada Pegi dan Aep jangan menambah masalah baru, tantang menantang nanti timbul masalah baru, berantem," ucap Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari YouTube iNews, pada Rabu (10/7/2024).

"Sudah masalah hukum saja, jadi kalau ada sesuatu ya laporkan ke aparat, saling adu alat bukti," imbuhnya.

Aep Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dedi Mulyadi bersama tim hukum Peradi mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ke Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Adapun kedatangan mereka kali ini adalah untuk melaporkan saksi Aep dan Dede sekaligus menguji kembali kesaksian keduanya.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.

"Hari ini, kami berangkat dari keyakinan bahwa 7 terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan," ujar Dedi, kepada wartawan, Rabu.

"Dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede. Nah, kesaksian Aep dan Dede inilah yang membuat mereka masuk penjara. Sehingga hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede, apakah kesaksiannya benar atau palsu," sambung dia.

Menurut Dedi, mereka membuat laporan sebagai cara membebaskan tujuh terpidana usai Pegi Setiawan menghirup udara bebas setelah Pengadian Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan.

"Ya sudah inkrah kan proses hukumnya sudah dijalani, saya katakan hukum formalnya kan sudah inkrah, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substansial, dan hukum kebenaran yang sejati. Dan itu masih ada ruang namanya PK (Peninjauan Kembali)," tutur dia.

"Dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," lanjut Dedi.

Sementara itu, Jutek Bongso selaku salah satu kuasa hukum para terpidana mengatakan kesaksian Aep dan Dede inilah yang menjadi dasar para terpidana ditangkap hingga dipidana penjara seumur hidup.

"Perlu kami sampaikan melalui hari ini bahwa kami di sini bukan untuk menyalahkan institusi manapun, kami ingin mencari kebenaran yang hakiki berdasarkan fakta-fakta yang ada," katanya.

"Saya selaku kuasa hukum secara berkali-kali sampaikan ini enggak tepat kalau kita menyalahkan institusi kepolisian. Karena ini bukan semata-mata kesalahan dari institusi kepolisian," sambung dia. 

Dalam laporan itu, Aep dan Dede diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.

"Saya hanya memberikan informasi, bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses tadi kami ikuti dari kita melaporkan sampai selesai saat ini semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang kami bawa, semuanya dinyatakan lengkap," tutur Jutek.

Pihaknya kini menyerahkan kepada penyidik dalam proses penyelidikan apakah nantinya statusnya naik penyidikan atau tidak.

"Jadi terkait laporan kepada Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun 2016 yang lalu, karena klien kami merasa dirugikan akibat dari pernyataannya yang mereka ini akhirnya mendekam di penjara seumur hidup," katanya.

(TribunJakarta.com/Tribuntangerang.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved