Ditangkap di Bogor, Pengedar Simpan Ganja 1,7 Kilogram di Indekos untuk Diedarkan di Tangsel
Adapun kejadian berawal Tim Opsnal Polsek Pondok Aren mendapatkan informasi dari warga yang tidak ingin di sebutkan identitasnya, bahwa pelaku
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Dok Polsek Pondok Aren
Pengedar narkoba berinisial MW (27) berhasil diringkus oleh Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (12/7/2024).
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, PONDOK AREN- Pengedar narkoba berinisial MW (27) berhasil diringkus oleh Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (12/7/2024).
Penangkapan berawal dari laporan warga, usai mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Pondok Kacang Barat, Pondok Aren.
"Adapun kejadian berawal Tim Opsnal Polsek Pondok Aren mendapatkan informasi dari warga yang tidak ingin di sebutkan identitasnya, bahwa pelaku yang merupakan tinggal di wilayah Pondok Kacang Barat, Pondok Aren Tangerang Selatan sering melakukan Penyalahgunaan Narkotika," Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2024).
Karena sadar polisi tengah gencar memberantas peredaran narkoba, MW berupaya untuk kabur ke kawasan Bogor, Jawa Barat.
Upaya MW untuk kabur gagal, karena polisi berhasil meringkusnya di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Saat pengamanan, petugas langsung melakukan penggeledahan di sekitar rumah kontrakan pelaku.
Pelaku juga mengakui jika ia menyembunyikan barang bukti di sekitar rumahnya.
"Pelaku mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis tanaman daun ganja di dekat sawah samping rumah kontrakan pelaku," ujar Bambang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, 13 plastik klip bening berisi ganja dengan total berat bruto 874 gram.
Tak hanya itu, ada bungkusan berbentuk kotak yang dilapisi lakban berwarna cokelat berisi ganja dengan berat bruto 893 gram.
Lebih lanjut, polisi langsung mengamankan pelaku serta barang bukti dan membawanya ke Polsek Pondok Aren .
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dimaksud diatas diamankan dan dibawa ke Polsek Pondok Aren guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Baca Juga
Tembakau Sintetis Rp21 M Dipasarkan Via Instagram, 9 Tersangka Diciduk |
![]() |
---|
778 Tersangka Ditangkap, Berikut Barang Bukti Narkotika yang Dimusnahkan Polda Banten |
![]() |
---|
Fachri Albar Akhiri Kasus Narkoba dengan Vonis Rehabilitasi, Bukan Penjara |
![]() |
---|
Berantas Penyebaran Narkoba di Kalangan Pelajar, BP2M Jalin Kerja Sama dengan BNN |
![]() |
---|
Meski Sudah Operasi Plastik, Bandar Narkoba Ini Tetap Bisa Ditangkap, Hal Kecil Ini Jadi Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.