Pembunuhan Vina Cirebon

Penjelasan Bareskrim Polri Terkait Laporan Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon: Proses Verifikasi

Bareskrim Polri masih memproses laporan tujuh terpidana dengan terlapor saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Kolase tribun/Istimewa
Saksi Aep dan Dede di kasus vina Cirebon dipertanyakan, keduanya kini dilaporkan ke Bareskim Polri untuk menguji kembali kesaksian terhadap 7 terpidana yang sudah di tahan. 

Dalam laporan itu, Aep dan Dede diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.

"Saya hanya memberikan informasi, bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses tadi kami ikuti dari kita melaporkan sampai selesai saat ini semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang kami bawa, semuanya dinyatakan lengkap," tutur Jutek.

Pihaknya kini menyerahkan kepada penyidik dalam proses penyelidikan apakah nantinya statusnya naik penyidikan atau tidak.

"Jadi terkait laporan kepada Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun 2016 yang lalu, karena klien kami merasa dirugikan akibat dari pernyataannya yang mereka ini akhirnya mendekam di penjara seumur hidup," katanya. (m31)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved