Berita Jakarta
Agustus 2024 Pemkot Jakarta Barat Siapkan Sanksi Tipiring Bagi Pedagang Asongan hingga Pengamen
Pedagang asongan hingga pengamen nampaknya harus bersiap menghadapi sanksi tipiring dari pihak pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Barat,
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pedagang asongan hingga pengamen nampaknya harus bersiap menghadapi sanksi dari pihak pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Barat, apabila kedapatan mengganggu ketertiban umum.
Pasalnya, Pemkot Jakarta Barat mulai melakukan penataan wilayah agar pemandangan perkotaan tak lagi kumuh.
Oleh karena itu, akan ada operasi penertiban kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di wilayah Jakarta Barat.
Nantinya, mereka yang terjaring akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
"Ini untuk menata wilayah agar tertib, aman dan nyaman dalam mendukung Jakarta menuju kota global," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan demi keperluan estetika perkotaan.
Sehingga, saat Jakarta mendapat kunjungan atau tamu dari negara lain, tak ada lagi pemandangan kumuh di sudut-sudut kota lantaran telah bersih dari PPKS.
Agus mengatakan, rencana penertiban itu telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Yang mana dalam regulasi itu, lanjut dia, terdapat adanya larangan kepada pengatur lalu lintas tak resmi (Pak Ogah), pengamen, pengemis, dan PPKS lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
"Rencana Tipiring ini pada Agustus tahun ini," kata Agus.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan mengatakan bahwa teknis pelaksanaan Tipiring itu akan dilakukan pada hari yang sama.
"Kemungkinan nanti kami bulan Agustus langsung melakukan operasi yustisi setelah dilakukan razia langsung," kata Sukarlan.
"Dilakukan sidang pada hari yang sama, namun untuk kebijaksanaan dan kebijakan masih digodok di tingkat provinsi kemungkinan ini bisa berjalan mulai bulan Agustus," imbuh dia.
Kendati begitu, Sukarlan menyampaikan bahwa sebelum operasi itu dilakukan, pihaknya bakal memasang pemberitahuan tentang pelarangan keberadaan PPKS pada putaran jalan dan tempat-tempat strategis.
"Kami menargetkan penertiban PPKS di sepanjang Jalan raya Daan Mogot, atau pada masing-masing wilayah kecamatan," katanya.
Dia berujar, kegiatan tersebut baru akan dilakukan tahun ini.
Pasalnya sejak regulasi diterbitkan pada 2007, Satpol PP hanya melakukan tindakan berupa pembinaan dengan menertibkan PPKS dan membawa mereka ke panti sosial.
"Namun beberapa hari, mereka kembali lagi ke jalan raya. Ini terus berulang, sehingga kami sekarang melakukan tindakan tegas dengan melakukan Tipiring," jelas Sukarlan.
Lebih lanjut, Sukarlan menambahkan bahwa PPKS yang menjadi target operasi Satpol PP Agustus nanti adalah golongan pedagang asongan dan pengamen.
"Kami akan (fokus) ke asongan dan pengamen," ucap Sukarlan.
Untuk informasi, Suku Dinas Sosial Jakarta Barat membagikan data jumlah PPKS sejak Januari hingga Juni 2024. Di mana total ada 727 orang PPKS yang telah terkaring operasi Satpol PP.
351 di antaranya kategori gelandangan, 180 orang psikotik, 61 pengemis, dan sisanya adalah pengamen, anak jalanan, joki dan sebagainya. (m40)
Tiga Remaja di Jalan Ampera Raya Jaksel Diserang Pemotor Bersajam, Satu Orang Terluka |
![]() |
---|
Jadwal Demo Hari Ini di Jakarta Minggu 7 September 2025, Cek Lokasinya di Sini! |
![]() |
---|
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Banjir Kanal Barat, Polisi Ungkap Ciri-cirinya |
![]() |
---|
12 Orang Jadi Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ini Perannya |
![]() |
---|
Selama Sepekan, Tarif MRT dan TransJakarta Berlaku Rp1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.