Berita Jakarta

Warga Mangga Dua Berharap Bertemu Menteri Pertahanan Cari Solusi Masalah Ruko MMD

Pemilik ruko MMD Pademangan berharap bisa bertemu dengan Menteri Pertahanan untuk duduk bersama mencari solusi hak pakai Ruko.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Koordinator Paguyuban Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Wisnu Hadikusuma 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemilik ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan berharap bisa bertemu dengan Menteri Pertahanan untuk duduk bersama mencari solusi hak pakai Ruko.

Koordinator Paguyuban Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Wisnu Hadikusuma mengatakan apalagi saat ini sudah ada surat terkait pengosongan ruko.

Padahal masalah ini tengah dalam proses persidangan di PTUN, maka dari itu warga berharap bisa ada solusi bersama terkait masalah ini.

"Kami mohon dengan sangat Menteri Pertahanan berkenan menerima kami untuk duduk bersama membicarakan nasib kami ke depan," kata Koordinator Paguyuban Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Wisnu Hadikusuma.

Ia mengatakan sudah tiga kali bersurat dan memohon diri untuk bertemu karena di lokasi tersebut ada ratusan ruko yang membuka usaha untuk menghidupi karyawan dan keluarga mereka.

"Saya berjualan di sini sudah 25 tahun dan satu ruko mempekerjakan lima hingga 10 orang karyawan. Kalau ini serta merta ditutup tentu akan membuat ekonomi ribuan orang terdampak,” kata dia.

Ia juga mengaku bingung dengan surat permintaan pengosongan ruko tersebut dengan tenggat waktu 31 Desember 2025 sementara 42 pemilik ruko sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami harap semua pihak menghargai peradilan ini jangan sampai ada tindakan hukum di luar hukum acara,” kata dia.

Baca juga: Pemilik Ruko MMD Jakut Disebut Dapat Teror Usai Proses Sidang PTUN Berjalan

Ia mengaku khawatir dengan adanya perintah pengosongan ruko-ruko tersebut oleh Inkopal sementara pihaknya masih menguji sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh Inkopal di PTUN.

"Kami masih menunggu putusan hakim terkait sengketa ini dan kami harap ada solusi dari Kemenhan sebagai pemilik aset,” kata dia.

Sebelumnya Induk Koperasi Angkatan Laut (INKOPAL) mengeluarkan surat pemberitahuan pertama dengan nomor B/22/IX/2024kepada 42 pemilik hak pakai Ruko Marinatama yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Pengurus INKOPAL Kolonel Laut (S) Yoddi Marantika tertanggal 23 September 2025

Berdasarkan akta perjanjian sewa menyewa Ruko Marinatama Pademangan Barat, Jakarta Utara yang berakhir pada 31 Desember 2025. Pada tanggal 31 Desember 2025 INKOPAL tidak memperpanjang sewa dan segera mengosongkan serta mengembalikan lahan dan bangunan ruko Marinatama (Barang Milik Negara/BMN) dalam kondisi baik dan layak huni serta bebas dari penghuni maupun barang-barang milik penghuni.

Kemudian meminta mereka mengembalikan lahan dan bangunan rujo Maritama kepada INKOPAL dengan membuat Berita Acara Serta Terima (BAST) lahan dan bangunan ruko serta melampirkan sejumlah persyaratan.

Kuasa hukum 42 warga Ruko Marinatama, Subali mengatakan sidang yang digelar di PTUN masih dengan agenda pembuktian dan majelis memberikan kesempatan kepada seluruh pihak mendatangkan barang bukti yang mereka miliki.

Sementara itu, untuk upaya pengosongan ruko harus melalui keputusan pengadilan umum dan baru dapat dieksekusi.

"Kalau tidak ada putusan pengosongan dari pengadilan tidak dapat dilakukan karena warga di sana ada sejarahnya sampai menempati ruko tersebut,” katanya. 
 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved