Pembunuhan Vina Cirebon

Mbah Euis Pemandi Jenazah Vina Cirebon Bersumpah Tak Temukan Luka Tusuk: Kakinya Remuk, Tangan Patah

Dia bahkan berani bersumpah kalau Vina meninggal bukan akibat senjata tajam apalagi ditusuk.

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/istimewa
Almarhum Vina Cirebon dan Mbah Euis. 

TRIBUN TANGERANG.COM, CIREBON- Kasus pembunuhan Vina Cirebon makin rumit setelah adanya kesaksian dari seorang perempuan bernama Euis.

Wanita sepuh yang akrab dipanggil Mbah Euis ini mengaku adalah pemandi jenazah Vina.

Mbah Euis mengaku tidak menemukan luka tusuk di tubuh Vina seperti yang dilaporkan polisi.

Dia bahkan berani bersumpah kalau Vina meninggal bukan akibat senjata tajam apalagi ditusuk.

Pernyataannya berbeda jauh dengan Polda Jabar yang dalam keterangannya menyebut kondisi Vina saat sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Polisi mengatakan sempat dipukul, dirudapaksa secara bergiliran oleh para pelaku lalu ditusuk menggunakan samurai.

"Selesai memperkosa perempuan tersebut, kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh Saudara Pegi pada bagian punggung dan Saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina," kata pihak Polda Jabar, Selasa (2/7/2024) lalu.

"Kemudian duanya (Vina dan Eky) dibawa kembali ke jembatan layang" imbuhnya.

Atas pernyataan itu, Mbah Euis kepada Youtuber yang juga Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra, Dedi Mulyadi meyakinkan Vina tidak ditusuk.

"Percaya dibunuh, tapi gak pakai (ditusuk) pisau pisau, gak ada. Habisnya saya mandiin tuh gak ada luka tusukan," jelas Euis mengutip Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Jumat (20/7/2024), melansir Tribunnews.com (grup suryamalang).

Euis memastikan tidak ada luka sayatan di tubuh Vina, namun bagian kaki korban mengalami luka sangat parah.

"Saat saya mandikan, tidak ada luka tusukan, kakinya remuk semua tuh, terus tangannya senglek (patah)," kata Mbah Euis.

Selain itu, Euis juga menyebut tidak ada luka tusuk di tubuh Vina tapi ada luka pada bagian belakang kepala, hidung, hingga telinga.

Luka-luka itu seperti karena hantaman benda tumpul hingga membuat tulang tangan dan kaki Vina remuk.

Baca juga: Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi Santai Hadapi Somasi 60 Advokat Iptu Rudiana, Siap Bela Dede Riswanto

"Saya mandiin sampai bersih, tak ada luka tusuk, yang ada patah tangan dan kaki," tegas Mbah Euis.

Selain itu, Euis memastikan ada lendir, darah, serta luka pada bagian vital tubuh Vina.

Euis pun meyakini Vina tewas bukan karena kecelakaan, melainkan dibunuh.

"Saya kan mandiin, maaf ya Pak, namanya mandiin mayat kan Pak ya, sobek," kata Euis.

Euis juga menduga, Vina tewas karena terlindas sepeda motor.

"Dibunuh, Pak, pastilah pembunuhan karena nggak ada luka sobek-sobek, kalau kecelakaan mah ada tetel boel (luka sobek). Kayaknya sih dilindas pakai motor atau dipukul," kata Euis.

Euis pun sampai mengucap sumpah demi Tuhan jika kondisi jenazah Vina Cirebon bersih dari luka benda tajam seperti samurai.

"Enggak ditusuk samurai, (itu) digebukin. Kalau dibunuh pakai samurai itu) bohong! Kurang ajar, tua-tua tukang bohong," sambung Euis.

"Sumpah demi Allah ibu mandiin (kondisi tubuh Vina) bersih (luka benda tajam)," sambung Euis.

Sebagai seorang pemandi jenazah, Euis mengaku tahu betul kondisi tubuh Vina saat dimandikan.

Itu sebabnya Euis menilai polisi telah berbohong kepada publik.

"Kongkon mrene polisine, tak jewer pisan (suruh ke sini polisinya, saya jewer nanti), kurang ajar, kok ditusuk-tusuk gimana. Bohong!" jelas Euis.

LPSK Tolak Lindungi 9 Orang Terkait Pembunuhan Vina Cirebon

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan sembilan orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan tujuh orang di antaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR.

Mereka adalah pihak keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.

“Tujuh orang itu ada dari pihak keluarga, ada juga pihak warga yang karena tidak ada status hukumnya,” ujar Achmadi saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024) melansir Kompas.com.

Menurut Achmadi, LPSK menolak memberikan perlindungan karena para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan.

Selain itu, ketujuh pemohon juga dianggap memiliki kecenderungan menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuh Vina dan Eki.

“Para Pemohon dalam memberikan keterangan atau Informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa,” kata Achmadi.

Achmadi menambahkan, dua pemohon lain yang juga tidak mendapat perlindungan LPSK adalah saksi LA dan terpidana SD.

Keduanya mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan.

Namun, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” kata Achmadi.

Meski begitu, Achmadi menegaskan bahwa LPSK memberikan memberikan catatan untuk kepolisian agar menjamin keselamatan SD apabila hendak digali keterangannya.

“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara SD, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam.

Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.

Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tetapi, tiga di antaranya masih buron.

Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.

Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

Namun, Pegi Setiawan kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah. Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved