Pembunuhan Vina Cirebon
Akui Berikan Keterangan Palsu hingga Disomasi Iptu Rudiana, Dede Riswanto Minta Perlindungan LPSK
Akibat kesaksiannya enam orang kini menjadi terpidana. Kesaksiannya juga membuat Iptu Rudiana mensomasi Dede lewat pengacaranya.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Dede Riswanto yang mengaku memberikan keterangan palsu di kasus Vina Cirebon mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dede mengaku terpaksa memberikan keterangan karena takut terhadap Iptu Rudiana.
Akibat kesaksiannya enam orang kini menjadi terpidana. Kesaksiannya juga membuat Iptu Rudiana mensomasi Dede lewat pengacaranya.
Tidak cuma Dede, keenam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) juga mengajukan perlindungan ke LPSK.
Kuasa Hukum 6 terpidana, Jutek Bongso menjelaskan, permohonan perlindungan itu sudah diajukan ke LPSK pada Selasa (23/7/2024).
“Tadi pukul 09.00 WIB kami ke LPSK dan diterima oleh tiga komisioner LPSK. Kami sudah menyerahkan permohonan untuk perlindungan kepada enam terpidana sekaligus keluarganya,” ujar Jutek di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Selain 6 terpidana, Jutek mengeklaim bahwa Dede, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki juga turut mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
“Terkait dengan Dede tadi kuasa hukumnya Asido Hutabarat sudah menyampaikan, permohonan untuk perlindungan," kata Jutek.
Jutek menambahkan, permohonan perlindungan ini diajukan untuk memastikan Dede serta 6 terpidana lebih leluasa memberikan keterangan, dalam perkara dugaan kesaksian palsu di kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Supaya mereka dengan tenang bisa menyampaikan apa yang mereka ketahui secara benar. Tidak perlu ada ketakutan, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa akan terjadi sesuatu kepada yang bersangkutan ketika berbicara itu tujuannya,” pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati membenarkan adanya permohonan perlindungan oleh pihak-pihak tersebut.
“Iya, ada permohonan atas nama Dede dan enam terpidana beserta keluarganya," kata Sri saat dikonfirmasi. Saat ini, lanjut
Sri, LPSK akan terlebih dahulu menelaah permohonan yang diajukan Dede, 6 terpidana dan pihak keluarganya.
"Perlu dipenuhi formilnya, setelah itu dilakukan asesmen dan penelaahan untuk mengecek apakah syarat perlindungan terpenuhi," kata Sri.
Diberitakan sebelumnya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky (16) melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu, Rabu (10/7/2024).
Laporan tujuh terpidana itu diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus Dedi Mulyadi.
Saat ini, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Direktur Jenderal Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo mengatakan, penyidik saat ini sedang melaksanakan gelar perkara awal setelah menerima laporan terkait dugaan kesaksian palsu itu. Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
LPSK Tolak Lindungi 9 Orang
Permohonan perlindungan yang diajukan oleh sembilan orang terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dandan Eki di Cirebon, Jawa Barat ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penolakan dilakukan karena mereka dianggap tidak konsisten dalam memberi keterangan dan cenderung menutup-nutupi.
Tujuh orang yang ditolak permohonannya di antaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR. Mereka adalah pihak keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.
“Tujuh orang itu ada dari pihak keluarga, ada juga pihak warga yang karena tidak ada status hukumnya,” ujar Ketua LPSK Achmadi saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
LPSK menolak memberikan perlindungan karena para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Selain itu, ketujuh pemohon juga dianggap memiliki kecenderungan menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuh Vina dan Eki.
“Para Pemohon dalam memberikan keterangan atau Informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa,” kata Achmadi.
Achmadi menambahkan, dua pemohon lain yang juga tidak mendapat perlindungan LPSK adalah saksi LA dan terpidana SD.
Keduanya mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan.
Namun, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” kata Achmadi.
Meski begitu, Achmadi menegaskan bahwa LPSK memberikan memberikan catatan untuk kepolisian agar menjamin keselamatan SD apabila hendak digali keterangannya.
“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara SD, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.
Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Saka Tatal Bawa Bukti di Koper Didampingi Farhat Abbas |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Jedotin Kepala ke Pintu Kamar Mayat saat Tahu Eky dan Vina Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Bila Terlibat, Eks Wakapolri Oegroseno Minta 2 Jenderal di Kasus Vina Cirebon Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.