Pembunuhan Vina Cirebon
Otto Hasibuan dan Susno Duadji 100 Persen Yakin Kematian Vina dan Eky di Cirebon Bukan Pembunuhan
dua sosok yang dianggap bukan sembarangan ini pun menyampaikan keyakinan jika kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan.
TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus kematian Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon tahun 2016 masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.
Kasus yang kini dikenal publik sebagai kasus Vina Cirebon memang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan kasus pemerkosaan dan pembunuhan.
Namun seiring berjalannya waktu hingga keluarnya film Vina: Sebelum 7 Hari, kasus ini menjadi viral di media sosial, banyak publik yang turut menyoroti kasus ini.
Dua daftar pencarian orang (DPO) yang disebut belum ditemukan sejak 8 tahun, setelah kasus itu viral, Polisi bergerak menangkap Pegi Setiawan yang diyakini pelaku pembunuhan.
Sayangnya berjalannya kasus ini, Pegi Setiawan mengajukan sidang peninjauan kembali (PK) hasilnya ia pun dinyatakan bebas dari jerat tersangka.
Kasus ini pun masih menarik perhatian publik, apalagi kini muncul kabar jika kematian Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon tahun 2016 itu bukan murni pembunuhan.
Bahkan dua sosok yang dianggap bukan sembarangan ini pun menyampaikan keyakinan jika kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan.
Salah satunya disampaikan olehMantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyakini bahwa kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam bukanlah peristiwa pembunuhan.
“Saya katakan 100 persen tidak ada peristiwa pembunuhan. Jadi boro-boro pelaku dan sebagainya, jusutru peristiwanya sendiri tidak ada,” ujar Susno dalam acara diskusi di Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Jumat (2/8/2024).
Hal senada pun diutarakan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan yang menyatakan bahwa kasus Vina bukan pembunuhan.
"Jika tidak ada fakta-fakta yang jelas, saya 100 persen yakin bahwa tidak terjadi pembunuhan dalam kasus ini. Saya belum bertemu dengan semua terpidana, tetapi dari yang sudah saya temui, saya yakin 100?hwa mereka tidak bersalah," ujar Otto.
Menurut Otto, keyakinan ini didasarkan pada dua bukti utama. Salah satunya, terkait Polda Jabar yang menghapus dua nama dari daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan Vina.
"Dari fakta pertama, kalau ceritanya seperti itu bahwa ada Dani dan Andi ternyata mereka tidak ada, ini sudah nggak ada pembunuhan," lanjut Otto.
Hotman Paris Sebut Blunder
Pengacara kondang Hotman Paris menyebut jika bukti yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal pada sidang peninjauan kembali (PK) disebut 'blunder'.
Eks terpidana kasus Vina Cirebon Saka Tatal menyakini jika kematian Vina maupun Eky murni kecelakaan, sementara dirinya pun tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Pihak Saka Tatal juga telah mengajukan 10 novum atau bukti baru yang mengklaim kliennya tidak terlibat dalam kasus itu.
Lima novum diantaranya berupa foto yang menunjukkan dugaan penyebab kematian korban karena kecelakaan.
Foto-foto Vina yang disebut sebagai korban kecelakaan itu justru mendapat sorotan oleh Hotman Paris selaku pengacara almarhumah Vina.
"Untuk Jaksa permohonan PK yang diajukan SK Tatal, saya sebagai pengacara keluarga Vina menyarankan Jaksa untuk menghadirkan saksi fakta yaitu dokter yang melakukan visum et repertum, ada 2 kali sebelum di kubur dan sesudah kuburan dibuka. Dari situ sudah jelas adanya patah tulang dimana-mana korban penganiayaan," kata Hotman Paris dalam unggahannya di akun instagram pribadinya, Senin (29/7/2024)
Diungkapkan oleh Hotman Paris bukti yang diajukan oleh pihak Saka Tatal yang menyakini jika Vina merupakan korban kecelakaan justru dianggap blunder.
Hal ini karena berdasarkan visum et repertum sudah sangat jelas jika terjadi penganiayaan.
"Kalo itu korban kecelakaan pasti tubuhnya itu luka dimana-mana karena terseret mobil. Justru foto yang diajukan oleh pengacara Saka Tatal justru blunder, karena foto tersebut kelihatannya bersih dalam arti tidak ada luka kecelakaan, tapi ini banyak patah tulang korban penganiayaan," ujarnya.
Hotman Paris menyampaikan jika merujuk bukti foto yang diajukan oleh pihak kuasa hukum dalam sidang PK Tatal, justru keyakinan soal Vina korban kecelakaan tidak terbukti.
"Jadi bukti foto yang diajukan pengacara Saka Tata membuktikan malah membuktikan itu penganiyaan bukan kecelakaan, dan dari 2 visum membuktikan semua korban penganiayaan, jadi Jaksa untuk ajukan 2 dokter yang melakukan visum sebagai saksi di Sidang PK," jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu 24 Juli 2024, tim kuasa hukum membacakan memori PK yang didalamnya memuat keterangan dan penjelasan mengenai novum atau alat bukti baru yang diajukan.
Sehingga di dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan bahwa penyebab kematian korban Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal bukan pembunuhan.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Saka Tatal Bawa Bukti di Koper Didampingi Farhat Abbas |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Jedotin Kepala ke Pintu Kamar Mayat saat Tahu Eky dan Vina Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Bila Terlibat, Eks Wakapolri Oegroseno Minta 2 Jenderal di Kasus Vina Cirebon Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.