Pelaku Pembunuhan Petani Lansia di Teluknaga Tangerang Ditangkap, Polisi: Motifnya Karena Sakit Hati
Seorang pria berinisial (N), pelaku pembunuhan terhadap petani MS (74) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, akhirnya diringkus polisi.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TELUKNAGA - Seorang pria berinisial (N), pelaku pembunuhan terhadap petani MS (74) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, akhirnya diringkus polisi.
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, menangkap N alias Baron di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (1/8/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di kebun garapannya, penuh luka di bagian kepala dan wajahnya pada pukul 20.30 wib.
"Setelah itu Tim gabungan mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42) sesama petani tanah garapan di kampung itu, kemudian pelaku dicari dan diamankan," kata Zain kepada wartawan, Sabtu (3/8/2024).
Penemuan mayat korban, diawali kecurigaan keluarga lantaran korban tak kunjung pulang dari tempatnya bertani.
Setelah dilakukan pencarian sekira pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa penuh luka di bagian kepala dan wajah.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek teluknaga untuk proses lebih lanjut," ucap Zain.
Zain menuturkan, Pelaku N alias Baron mengaku tega menghabisi nyawa teman petani, karena merasa sakit hati dituduh telah mencuri buah tanaman milik korban.
"Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) Siang, sekira pukul 11.00 WIB," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, Baron terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” Jelasnya. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Pengakuan Korban Penyekapan di Pondok Aren Tangsel: Tubuh Disundut Rokok dan Dicambuk Kabel |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Banten Jumat 17 Oktober 2025: Sebagian Wilayah Hujan Ringan |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 17 Oktober 2025 Digelar 3 Lokasi |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 17 Oktober 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Jumat 17 Oktober 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.