Kamis, 16 April 2026

Polemik Pengalihan Kuota Haji Minta Diusut Tuntas, Aliansi Mahasiswa Serahkan Bukti Data ke KPK

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat menyerahkan satu bundel bukti data dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaran ibadah haji.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat menyerahkan satu bundel bukti data dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaran ibadah haji 2024 ke KPK. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaran ibadah haji 2024 tengah menjadi sorotan.

Terbaru, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat menyerahkan satu bundel bukti data dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaran ibadah haji 2024 ke KPK.

Sebelumnya dugaan Dugaan KKN Kuota haji juga dilaporkan oleh beberapa aliansi Mahasiswa hingga para aktifis, seperti mulai dari Gerakan Aktifis Mahasiswa UBK Bersatu, Front Pemuda Anti Korupsi terakhir Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK Jayakarta.

Mereka juga berharap agar KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. Hal ini dilakukan agar dugaan polemik soal korupsi kuota haji ini ada titik terang kebenarannya.

"Hari ini di depan KPK kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat tentu dengan semangat anti korupsi berdiri didepan KPK untuk bicara kebenaran dan fakta hukum bahwa ada seorang Menteri Agama dengan secara sadar diduga mengangkangi peraturan perundangan," kata Koordinator Amalan Rakyat, Raffi dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Menurut Raffi, jika polemik KKN kuota haji ini sangat meresahkan, karena perbuatan yang dilakukan tentu sudah melawan hukum dengan membuat kebijakan sendiri terkait kuota haji tanpa keterlibatan DPR.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa Kasus Dugaan KKN Kuota haji ini telah menyita perhatian publik hingga DPR RI membentuk pansus angket haji untuk melakukan penyelidikan," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, sudah sepatutnya KPK bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang berasal dari masyarakat.

Dalam hal ini laporan para mahasiswa yang menyebutkan terdapat dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag yang terindikasi melanggar UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah Haji tahun ini lebih baik,” kata Nasir kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Legislator PKS ini menegaskan, dibentuknya Pansus Angket Haji DPR jelas menunjukan bahwa ada indikasi dugaan kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraaan ibadah Haji 2024.

"Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraaan ibadah Haji,” ujar Nasir.

"Baik itu dari sisi akomodasi, transportasi, bahan makanan dan soal kouta khusus yang diberikan Pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia,” imbuhnya.

Terkait pihak-pihak yang ikut disebut terlibat dalam laporan, menurut Nasir, harus segera dimintai klarifikasi.

"Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya konsern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah Haji. (Pemanggilan, red) bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat," ujar Nasir Djamil.

(Tribuntangerang.com/Tribunnews.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved