Berita Seleb

Pengakuan AP ke Polisi Sebar Video Syur Audrey Davis di Medsos: Sakit Hati Karena Putus

Polisi mengungkap motif lain di balik penyebaran video syur AP (27) dengan Audrey Davis.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, istimewa
Polisi mengungkap motif lain di balik penyebaran video syur AP (27) dengan Audrey Davis. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (12/8/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif lain di balik penyebaran video syur AP (27) dengan Audrey Davis.

AP diduga sengaja menyebarkan video itu agar orang lain dapat melihat serta berfantasi terhadap adegan dewasa yang keduanya lakukan.

"Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Atas hal tersebut, AP dipersangkakan dua pasal, pertama Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun," ucap Ade Ary.

Baca juga: Bantah Sebarkan Video Syur, Mantan Pacar Audrey Davis Tak Berkutik Usai Polisi Punya Bukti Ini

Sebelumnya, terungkap motif AP (27) menyebarkan video syurnya dengan Audrey Davis.

Alasannya karena AP merasa sakit hati usai putus dengan Audrey.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

"Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," sambung dia.

AP ditangkap di kediamannya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (10/8/2024).

Polisi dalam penangkapan tersebut turut menyita sejumlah barang bukti.

Mulai dari handphone sampai flashdisk yang berisi video syur AP dan Audrey Davis.

AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved