Berita Seleb

Audrey Davis Dibuat Murka Karena Dirugikan Atas Tersebarnya Video Syur, AP Kini Dilaporkan ke Polisi

Merasa dirugikan atas perbuatan sang Mantan AP (27) yang menyebarkan video syur ke media sosial, kini  Audrey Davis memilih buat laporan polisi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Inilah tampang sosok pemeran pria yang ada di video syur Audrey Davis anak musisi David Bayu yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Merasa dirugikan atas perbuatan sang Mantan AP (27) yang menyebarkan video syur ke media sosial, kini  Audrey Davis memilih buat laporan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, laporan tersebut dibuat pada 7 Agustus 2024.

Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

Audrey Davis melaporkan perkara ini sebagaimana Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE.

"Kemudian karena AD juga merasa dirugikan, maka tanggal 7 Agustus melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, nomor 4570," tuturnya.

"Melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan," sambung dia.

Baca juga: Pengakuan AP ke Polisi Sebar Video Syur Audrey Davis di Medsos: Sakit Hati Karena Putus

Audrey, kata Ade Ary, merasa dirugikan lantaran perekaman video yang dilakukan AP saat sedang berhubungan intim dilakukan secara diam-diam.

"Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik sampai dengan saat ini tidak diketahui, tidak tahu. Jadi diam-diam," ucapnya.

Proses perekaman video porno itu juga telah beberapa kali dilakukan AP terhadap Audrey Davis di rumah dari tersangka.

"Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP," kata Ade Ary. 

Dengan demikian, total ada tiga LP yang sudah diterima pihak kepolisian dalam kasus tersebut.

"Jadi dalam penyidikan kasus ini, ada tiga dasar laporan polisi yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk memproses ini," tutur dia. (m31)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved