Berita Seleb

Polisi Dalami Dugaan Pemerasan yang Dilakukan oleh AP Mantan Audrey Davis Terkait Video Syur

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mendalami adanya dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka AP (27) kepada Audrey Davis (24).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Kompas.com/Rizky Syahrial
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (14/8/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mendalami adanya dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka AP (27) kepada Audrey Davis (24), putri David Bayu.

Hal tersebut usai ditemukan fakta terkait pengancaman yang diterima Audrey oleh AP selaku mantan pacarnya.

"Terkait pemerasan masih kami dalami," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi, Kamis (15/8/2024).

Menurut Ade Safri, pihaknya hingga saat ini hanya menemukan bukti berupa ancaman AP ke Audrey.

"Namun yang jelas ancaman ada," ucap eks Kapolres Kota Solo itu.

Di sisi lain, Ade Safri menuturkan alasan handphone Audrey Davis disita.

"Ada bukti komunikasi antara saksi AD dan tersangka AP, yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," tutur dia.

Sebelumnya, pihaknya menyita handphone milik Audrey Davis, anak David Bayu soal kasus dugaan penyebaran video syur.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyitaan itu ketika memeriksa Audrey Davis pada Selasa (13/8/2024).

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan terkait 1 unit handphone milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP," ujar Ade Safri, dalam keterangannya.

Baca juga: Anak Musisi David Bayu, Audrey Davis Kembali Datangi Polda Metro Jaya: Ada Panggilan Pemeriksaan

Handphone milik Audrey nantinya bakal dikirim ke laboratorium digital forensik untuk diuji.

"Mengirim BB (barang bukti) elektronik ke lab digital forensik untuk dilakukan uji labfor," ucapnya.

Audrey menjalani pemeriksaan tambahan di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.

Ia tiba sekira pukul 14.45 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Pemeriksaan tambahan ini berlangsung selama 2,5 jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

"Di mana penyidik mengajukan sebanyak tujuh pertanyaan," tutur eks Kapolres Kota Solo itu. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved