Berita Seleb

Niat Awal AP Mantan Pacar Audrey Davis Buat Video Syur: Koleksi Pribadi tapi Kesal Setelah Putus

Polisi mengungkap niat awal mantan pacar Audrey Davis berinisial AP (27) merekam video syurnya dengan Audrey.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Inilah tampang sosok pemeran pria yang ada di video syur Audrey Davis anak musisi David Bayu yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap niat awal mantan pacar Audrey Davis berinisial AP (27) merekam video syurnya dengan Audrey.

Ternyata video syur tersebut dibuat tersangka AP hanya sebatas untuk konsumsi secara pribadi saja.

"Dari keterangan AP menerangkan bahwa awalnya video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi miliknya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya.

Namun setelah hubungan keduanya berakhir, AP lalu berfikir untuk menyebarkan video syurnya dengan Audrey.

"Tersangka AP sudah berusaha minta balikan ke saksi AD dengan disertai ancaman akan sebarkan konten video bermuatan asusila tersebut," tutur Ade Safri.

"Karena saksi AD tidak mau, akhirnya tersangka AP menyebarkan video bermuatan asusila tersebut," sambung eks Kapolres Kota Solo itu.

Diberitakan sebelumnya, pihaknya menyita handphone milik Audrey Davis, anak David Bayu soal kasus dugaan penyebaran video syur.

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Pemerasan yang Dilakukan oleh AP Mantan Audrey Davis Terkait Video Syur

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyitaan itu ketika memeriksa Audrey Davis pada Selasa (13/8/2024).

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan terkait 1 unit handphone milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP," ujar Ade Safri, dalam keterangannya.

Handphone milik Audrey nantinya bakal dikirim ke laboratorium digital forensik untuk diuji.

"Mengirim BB (barang bukti) elektronik ke lab digital forensik untuk dilakukan uji labfor," ucapnya.

Audrey menjalani pemeriksaan tambahan di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.

Ia tiba sekira pukul 14.45 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Pemeriksaan tambahan ini berlangsung selama 2,5 jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

"Di mana penyidik mengajukan sebanyak tujuh pertanyaan," tutur eks Kapolres Kota Solo itu. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved