Polres Tangsel Amankan 102 Keping Kue Kering Berbahan Ganja Siap Edar
Mereka setelah dikirim dijual per paket, setelah itu dibuat menjadi campuran kue
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke daerah Purwakarta, Jawa Barat. Dan mengankan S dengan barang bukti ganja.
Tersangka S adalah pemilik home industry kue ganja di Purwakarta.
"Di sini kita mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama adalah inisial H, domisili Pamulang, Tangerang Selatan, usia 27 tahun. Tersangka kedua, inisial G, domisili Cianjur, Jawa Barat, usia 26 tahun," kata Ibnu.
"Kita kembangkan di Purwakarta, Jawa Barat, kita amankan tersangka inisial S domisili di Purwakarta usia 38 tahun," pungkasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 sub 115 ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Fortuner Tabrak Truk di Serpong Utara, Pengemudi Meninggal setelah Dirawat di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Kronologi Balita di Ciputat Tewas di Tangan Kedua Orang Tua Kandung |
![]() |
---|
Heboh Pria Ngaku Aparat Cekcok di Pondok Aren Tangsel, Diduga Bawa Pistol, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Polres Tangsel Kerahkan 492 Personel saat Persita Tangerang Tumbangkan Kuching City FC 2-1 |
![]() |
---|
Balita 4 Tahun di Tangsel Meninggal Diduga Dianiaya Ayah Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.