Polres Tangsel Amankan 102 Keping Kue Kering Berbahan Ganja Siap Edar

Mereka setelah dikirim dijual per paket, setelah itu dibuat menjadi campuran kue

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Satresnarkoba Polres Tangerang memaparkan upaya peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 140,4 Kilogram Senin (19/8/2024). 

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke daerah Purwakarta, Jawa Barat. Dan mengankan S dengan barang bukti ganja.

Tersangka S adalah pemilik home industry kue ganja di Purwakarta.

"Di sini kita mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama adalah inisial H, domisili Pamulang, Tangerang Selatan, usia 27 tahun. Tersangka kedua, inisial G, domisili Cianjur, Jawa Barat, usia 26 tahun," kata Ibnu.

"Kita kembangkan di Purwakarta, Jawa Barat, kita amankan tersangka inisial S domisili di Purwakarta usia 38 tahun," pungkasnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 sub 115 ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved