Selasa, 5 Mei 2026

Mahfud MD Sebut KPU Harus Laksanakan Putusan MK Soal 'Threshold' Pilkada

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah. 

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Mahfud MD. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mahfud MD mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum RI harus melaksanakan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah. 

“Ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini. Hal ini terjadi di lebih dari 36 pemilihan kepala daerah (pilkada), yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta, dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka,” kata Mahfud saat ditemui di MMD Initiative, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Mahfud menekankan bahwa putusan terbaru MK tersebut meminimalisasi ketidakadilan atau permainan curang dalam pilkada.

“Meminimalisir perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan moral,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud meyakini bahwa KPU RI sudah mengetahui putusan tersebut. Berdasarkan pengalamannya, putusan akan langsung diserahkan ke KPU begitu diketok palu.

Baca juga: Peluang Anies Baswedan di Pilkada Usai Putusan MK, Sahrin Hamid: Akan Segera Kami Pelajari

“Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh mengatakan, ‘Saya belum mendapat putusan MK’. Putusan MK itu begitu diketok langsung diserahkan saat itu juga, tidak beralasan ‘Saya belum menerima putusannya’. Itu aturan,” kata Mahfud. 

Ia juga mengatakan bahwa putusan terbaru MK harus dilaksanakan pada pilkada tahun ini.  MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. 

PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved