Eks Menteri Sebut Prabowo Marah Besar Soal Akrobat DPR RI yang Ingin Revisi UU Pilkada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY,
Sedianya, revisi UU Pilkada itu bakal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis pagi, tetapi rapat batal dilaksanakan karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi kuorum.
DPR lantas menyatakan putusan MK bakal berlaku dan menjadi rujukan dalam pencalonan pilkada karena revisi UU Pilkada mustahil digelar sebelum pendaftaran calon kepala daerah.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis sore. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Sosok Doktor Yulian Paonganan, Pencipta Istilah Kecebong Eks Napi Penghina Jokowi yang Dapat Amnesti |
![]() |
---|
Tom Lembong Puji Abolisi dari Prabowo Untuknya: Membebaskan Fisik Juga Nama Baik |
![]() |
---|
Reaksi Tom Lembong Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ampuni Hasto dan Tom Lembong, Istana: Demi Kesatuan Bangsa |
![]() |
---|
Respons Jokowi Prabowo Beri Amnesti kepada Hasto dan Abolisi kepada Tom Lembong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.