Pilgub Jateng

Kaesang Pangarep Ternyata Sudah Urus 3 Surat ke PN Jaksel untuk Maju Pilkada Jateng

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia itu telah mengurus tiga surat sebagai persyaratan maju Pilkada.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kaesang Pangarep sudah mengurus persyaratan dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024. 

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia itu telah mengurus tiga surat sebagai persyaratan maju Pilkada.

Kaesang mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).

Nasdem sebelumnya sudah mendeklarasikan Kaesang Pangarep bersama maju di Pilgub Jateng bersama Komjen Ahmad Luthfi.

"Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023).

Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

"Ketiga surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.

Sebagai informasi, surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.

Namun, sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada.

Berani Ambil Keputusan Besar, Muhammadiyah Beri Jempol untuk Mahkamah Konstitusi

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. 

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum PSI itu yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.

Seandainya menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Baca juga: Komjen Ahmad Lutfi-Kaesang Dapat Rekomendasi NasDem untuk Berlaga di Pilkada Jateng

Namun demikian, revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (22/8/2024) tidak kuorum. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved