Minggu, 12 April 2026

bea cukai

Pria Asal Mesir Ditangkap Bea Cukai Bandara Soetta usai Mencoba Seludupkan Primata Langka

Berhasil gagalkan upaya penyelundupan ekspor 3 ekor primata langka melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Penyelundupan 3 ekor primata langka, berjenis Owa Siamang dan Owa Ungko itu, dilakukan oleh WNA yang berasal Mesir, berinisial GMA (36). 
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 
TRIBUNTANGERANG.COM, BENDA- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), berhasil menggagalkan penyelundupan tiga ekor primata langka ke Dubai, Uni Emirat Arab.
Penyelundupan 3 ekor primata langka, berjenis Owa Siamang dan Owa Ungko itu, dilakukan oleh WNA yang berasal Mesir, berinisial GMA (36).
“Berhasil gagalkan upaya penyelundupan ekspor 3 ekor primata langka melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Sabtu (31/8/2024).
Gatot menuturkan, upaya penyelundupan itu dilakukan GMA pasa 29 Agustus 2024 kemarin.
Penindakan itu kata Gatot, bermula ketika adanya informasi penyelundupan primata melalui Bandara Soetta.
Informasi yang didapat petugas itu pun langsung ditindaklanjuti, dengan cara memantau terduga pelaku serta memeriksa barang bawaannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati 1 ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 ekor Owa Ungko (Hylobates agilis),” kata Gatot.
Gatot menjelaskan, tiga primata itu disembunyikan di dalam kardus dan sangkar bambu, kemudian disamarkan menggunakan makanan dan pakaian di dalam koper.
“Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," kata Gatot.
“Juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” sambungnya. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved