Terapkan Permendag Baru, Bea Cukai Soetta Amankan Ribuan Jenis Kosmetik hingga Tas dari Luar Negeri

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta melaksanakan 21 penindakan terhadap barang bawaan penumpang perjalanan luar negeri yang melebihi kapasitas

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta melaksanakan 21 penindakan terhadap barang bawaan penumpang perjalanan luar negeri yang melebihi kapasitas setibanya di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, puluhan penindakan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dalam Permendag nomor 3 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Pasca ditetapkan pada 11 Desember 2023 lalu, Permendag tersebut mulai diberlakukan sejak Minggu (10/3/2024).

"Setelah empat hari penerapan Permendag itu, Kantor Bea Cukai Soetta berhasil melaksanakan 21 penindakan terhadap 5 jenis komoditi barang bawaan penumpang yang baru tiba dari luar negeri," ujar Gatot kepada Tribuntangerang.com secara ekslusif, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Bea Cukai Soetta Mulai Sosialisasikan Jumlah Muatan Maksimal Penumpang dari Luar Negeri

Adapun jumlah barang bawaan yang dilakukan penindakan mencapai ribuan alat kosmetik, tas, sepatu, obat, hingga pakaian.

Komoditi yang paling banyak dilakukan penindakan ialah alat kosmetik yang mencapai 705 buah yang terdiri dari berbagai jenis.

Komoditas selanjutnya yang dibawa dari luar negeri adalah pakaian jadi yang merupakan non personal use dan jumlahnya mencapai 490 buah.

Kemudian ada juga 29 obat tradisional dan suplemen kesehatan, 20 pasang alas kaki berupa sepatu, serta 14 buah tas bermerk.

"Untuk 20 pasang sepatu yang diamankan terdiri dari 4 penindakan, lalu 14 buah tas didapat dari 2 penindakan dan 2 penidakan terhadap 29 obat tradisional suplemen kesehatan," kata dia.

"Sementara itu terdapat 4 penindakan yang mengamankan 705 buah alat kosmetik, serta 490 pakaian jadi didapat dari 9 penindakan," paparnya.

Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Musnahkan 1 Ton Milk Bun After You yang Dibawa dari Thailand 

Gatot menerangkan, setiap komoditas barang bawaan tersebut memiliki jumlah maksimal yang boleh dibawa penumpang usai melakukan perjalanan luar negeri.

Seperti pada alas kaki dan tas yang hanya diizinkan dibawa sebanyak dua pasang atau dua buah per penumpang, 20 alat kosmetik dari setiap penumpang.

Untuk obat tradisional ataupun suplemen kesehatan, setiap penumpang hanya diizinkan membawa masuk ke Indonesia dengan total nilai maksimal 1.500 Free on Board (FOB).

Sementara komoditi pakaian jadi tidak memiliki batasan khusus selama barang tersebut merupakan milik atau digunakan secara pribadi oleh penumpang (personal use).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved