Pasca Dilantik, Anggota DPRD Pasuruan Ramai-ramai 'Sekolahkan' Surat Keputusan untuk Bayar Utang

Biasanya para anggota dewan baru ini mengajukan pinjaman di kisaran Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Editor: Joseph Wesly
(Kompas.com/MOH.ANAS)
Sebanyak 50 anggota calon legislatif terpilih mengikuti Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024-2029 di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan jalan Raya Raci Bangil Pasuruan (21/8/2024) lalu. 

TRIBUN TANGERANG.COM, PASURUAN- Anggota DPRD Pasuruan beramai-ramai 'menyekolahkan' Surat Keputusan (SK) pasca dilantik jadi anggota dewan.

Tujuan 'menyekolahkan' Surat Keputusan mendapatkan dana segar untuk melunasi utang biaya kampanye dengan cara menggadaikan SK menjadi agunan.

Biasanya para anggota dewan baru ini mengajukan pinjaman di kisaran Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Fenomena menggadaikan surat keputusan  ini sudah menjadi "agenda" lima tahunan pasca pelantikan wakil rakyat. 

"Benar mas sudah banyak yang mengajukan. Saatnya 'sekolahkan' SK. Dan itu wajar karena kemarin (kampanye) sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit," tutur Abdul Karim, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (3/9/2024).

Karim menuturkan, pengajuan pinjaman ke bank dengan agunan SK bagi anggota DPRD memang diperbolehkan dan menjadi hal yang wajar.

Pasalnya, selama kampanye pada pemilu 2024 lalu, calon legislatif sudah mengeluarkan biaya besar dengan status modal utang atau menggadaikan aset. 

Untuk menjadi anggota DPRD di Kabupaten Pasuruan ini, bagi petahana -biasanya- biaya kampanye lebih murah dibanding anggota yang baru mencalonkan.

Sebab, biasanya petahana sudah mengetahui strategi dan lebih dikenal oleh calon pemilih di dapilnya.

Mereka akan lebih konsentrasi wilayah atau kecamatan tertentu untuk meraih suara.

"Saya rasa dengan mengajukan pinjaman, tidak lagi khawatir tentang keuangan kita. Tinggal potong gaji. Sehingga bisa konsentrasi bekerja dan mengabdi selama lima tahun," tutur dia.

Sedangkan untuk memudahkan pengajuan pinjaman ke lembaga perbankan, pihaknya menggunakan bank daerah yakni Bank Jatim.

Sebab, semua penghasilan dari anggota DPRD dibayarkan dengan sistem non tunai.

Mulai gaji pokok, tunjangan kinerja, uang sewa atau penghasilan lainnya yang diperbolehkan menurut aturan perundungan-undangan.

Dan, jika mengacu pada periode sebelumnya, pendapatan anggota DPRD sebesar Rp 30 juta per bulan hingga Rp 35 juta per bulan. T

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved