Pemkab Tangerang Setuju Cabut Perbup No 1 Tahun 2025 soal Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Kami sudah menerima usulan, DPRD Kabupaten Tangerang, tentang pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA- Pemerintah Kabupaten Tangerang menyetujui pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) No 1 Tahun 2025 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui, Perbup tersebut mengatur tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp 43.500.000, Rp 39.500.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp 35.400.000 untuk Anggota.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menjelaskan hal itu dilakukan setelah menerima usulan anggota dan pimpinan DPRD yang mengajukan, pencabutan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah menerima usulan, DPRD Kabupaten Tangerang, tentang pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025," ucapnya kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Soma mengatakan dalam waktu dekat Perbup Nomor 1 Tahun 2025 itu tak akan berlaku lagi.
Sesuai keinginan masyarakat, bahwa pembatalan Perbup tersebut akan dilakukan pada Kamis (4/9) mendatang.
Menurut Soma, hal itu juga sangat baik dilakukan guna mendukung langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan efisiensi anggaran di daerah.
"Insya Allah dalam waktu dekat, dipastikan sudah dibatalkan. Tentunya, selain ini tuntutan masyarakat juga sangat baik dalam langkah efisiensi anggaran, karena sejalan dengan Pemerintah Pusat," jelasnya.
Soma juga mengapresiasi Mahasiswa Kabupaten Tangerang yang telah melakukan aksi unjuk rasa tanpa melakukan aksi anarkis dan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat umum.
Sehingga semua aspirasi dapat disampaikan dengan cara-cara yang kondusif seperti dialog antara Mahasiswa dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Alhamdulillah semua berjalan dengan aman, dan kondusif. Terimakasih, kepada teman-teman mahasiswa, karena sudah melakukan aksi unjuk rasa dengan sopan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Usai Dihentikan, Warga Minta Proyek Mega Ria Cikupa Ditinjau Ulang: Banyak yang Terdampak |
![]() |
---|
Dorong Pertumbuhan UMKM, Pemkab Tangerang Jalin Kerjasama dengan Universitas Prasetya Mulya |
![]() |
---|
Daftar 15 Pejabat Eselon II B Pemkab Tangerang yang Dirotasi oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid |
![]() |
---|
Wabup Intan Nurul Beberkan Kendala Permasalahan Sampah, Sebut TPS3R Baru Ada di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
Sasar 49 Ribu Siswa SD dan SMP, Begini Skema Pembiayaan Sekolah Swasta Gratis Pemkab Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.