Berita Jakarta

Polisi Ungkap Duduk Perkara Kasus Suami Bunuh Istri di Pasar Minggu Jakarta Selatan

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Achmad Syarifudin terhadap istrinya Febriana Fatmawati di Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
ilustrasi meninggal dunia 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Achmad Syarifudin (30) terhadap istrinya Febriana Fatmawati (26) di rumah kontrakan keduanya di Jalan Sepat, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024) dini hari.

Syarifudin menghabisi nyawa sang istri lantaran cemburu. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.

"Dan untuk kronologis kejadian yaitu awalnya pelaku AS sebelumnya mengetahui bahwa istrinya yang menjadi korban yaitu FF berselingkuh dengan laki-laki lain melalui HP milik korban FF," ujar Gogo, kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Mengetahui hal itu, ia menambahkan pelaku kemudian hanya diam saja dan fokus untuk mencari uang.

Pada 17 Juli 2024, pelaku yang baru pulang bekerja mendapati korban dan anak-anaknya tak ada di rumah.

"Setelah itu, pelaku AS juga tidak mengetahui di mana keberadaan korban FF dan anaknya karena nomor korban FF sulit dihubungi," ucap dia.

Seminggu kemudian, pelaku mengetahui bahwa korban sedang berada di Medan, lalu pindah ke Kerinci.

Pada 25 Juli 2024, korban menghubungi pelaku dengan mengatakan bahwa dirinya sudah bahagia dan bekerja di pabrik kertas.

"Dan setelah itu, pelaku AS menjawab 'sudah cukup, tidak usah bersandiwara lagi. Karena saya sudah tahu semuanya. Sudah pulang, kasihan anak kita'," tutur Gogo.

"Itu kata-katanya dari tersangka. Kemudian korban FF meminta ongkos pada pelaku AS untuk pulang ke Jakarta," lanjut dia.

Pada 30 Agustus 2024, pelaku yang baru gajian langsung mentransfer uang sebesar Rp1.150.000 kepada korban untuk beli tiket bus dari Kerinci ke Jakarta.

Beberapa hari berselang, korban dan anaknya tiba di Jakarta pada 1 September 2024.

Pelaku kemudian menjemput di Terminal Pulo Gebang dan mengajak korban serta anaknya menginap di Apartemen Kebagusan di Jakarta Selatan.

"Dan besok paginya, pelaku AS bersama korban FF dan anaknya pulang ke kontrakan," ucap Gogo.

Keduanya singkat cerita terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku melakukan penusukan terhadap korban.

Saat itu korban tengah berbaring di atas kasur sampai tewas dengan 6 luka tusukan di badannya.

"Sampai di kontrakan, pelaku AS langsung menutup pintu dan sempat terjadi percekcokan antara pelaku AS dengan korban FF. Kemudian pelaku AS keluar kontrakan dan menuju rumah mertua pelaku AS yang posisinya bersebelahan dengan kontrakan pelaku AS," ucapnya.

"Lalu mengambil sebilah pisau dan kembali masuk ke dalam kontrakan dengan membawa pisau tersebut menuju ke dalam kamar dan menghampiri korban FF. Dan sempat terjadi percekcokan lagi. Saat korban sedang tiduran di atas kasur, pelaku langsung menutup dada korban," sambung Gogo.

Paman korban sempat mendengar teriakan permintaan tolong dari korban, lalu menggedor-gedor pintu kontrakan.

Anak korban yang berusia empat tahun kemudian membukakan pintu rumah kontrakan.

"Dan tidak lama kemudian, Ketua RT dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan pelaku," tutur dia.

Adapun AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau dengan gagang pisau warna merah hingga kaos lengan pendek milik korban.

"Untuk saksi-saksi yang kami mintai keterangan ada tiga orang dan tindakan yang dilakukan yaitu mengecek TKP, olah TKP, melakukan visum korban ke RS Fatmawati," kata Gogo.

"Pasal yang disangkakan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman penjara paling lama 15 tahun," lanjut eks Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved