Jadwal SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Tangerang Senin 16 September 2024 Diliburkan

Bertepatan dengan hari libur nasional layanan SIM keliling di Tangerang Raya pada Senin (16/9/2024) diliburkan.

Editor: Joko Supriyanto
tmc polda metro
SIM Keliling diliburkan bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus cuti bersama libur nasional. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Bertepatan dengan hari libur nasional layanan SIM keliling di Tangerang Raya pada Senin (16/9/2024) diliburkan.

SIM Keliling diliburkan bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus cuti bersama libur nasional.

Layanan SIM keliling diliburkan tidak hanya berlaku di untuk layanan mobil saja namun juga unit satpas sim di Tangerang.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Senin 16 September 2024 tak perlu khawatir.

Sebab, Polri memberikan dispensasi perpanjangan yang dapat dilakukan pada Selasa 17 September 2024.

Pada Selasa 17 September 2024 semua layanan SIM di Satpas maupun layanan SIM keliling kembali beroperasi secara normal.

Berikut Jadwal SIM Keliling untuk di Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang pada Selasa 17 September 2024:

Kabupaten Tangerang

layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.

Tangerang Selatan

layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Kota Tangerang

layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP,

4. membawa SIM lama.

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.00

3. SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved