CISSReC: Jokowi Terancam Melanggar UU Jika Tak Bentuk Lembaga Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi
Pratama Persadha mengatakan seharusnya Presiden Joko Widodo segera membentuk Lembaga Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Pelanggaran terhadap UU PDP dapat dikenakan denda administratif hingga 2 persen dari pendapatan tahunan atau pidana penjara hingga 5 tahun.
Pratama menyimpulkan bahwa pembentukan Lembaga Penyelenggara PDP adalah urgensi yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah dan Presiden dari tiga perspektif: keamanan siber, keamanan nasional, dan ketahanan nasional.
"Lembaga ini penting untuk melindungi data sensitif, mencegah serangan siber, melindungi infrastruktur kritis, dan menjaga kedaulatan negara serta stabilitas sosial," tutupnya.
Dia juga menekankan pentingnya memilih pemimpin lembaga yang kompeten, mengingat tantangan dalam ruang siber semakin kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam tentang ancaman, teknologi terbaru, dan regulasi terkait.
Analisa Pengamat Soal Pertemuan Jokowi dan Prabowo Usai Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di Solo |
![]() |
---|
Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dibuka Lagi, Sebut 99,99 Persen Dokumen Palsu |
![]() |
---|
Roy Surya Respons 500 Pendukung Perempuan Jokowi Mau Demo Pakai Bra dan Celana Dalam di Mabes Polri |
![]() |
---|
Roy Surya Respons Baik Soal Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir ke Rumah Jokowi di Solo, Ini Katanya |
![]() |
---|
Istana Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo Subianto dan Jokowi Selama 2 Jam di Kertanegara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.