CISSReC: Jokowi Terancam Melanggar UU Jika Tak Bentuk Lembaga Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi

Pratama Persadha mengatakan seharusnya Presiden Joko Widodo segera membentuk Lembaga Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Editor: Joko Supriyanto
freepik.com
Ilustrasi serangan cyber 

Pelanggaran terhadap UU PDP dapat dikenakan denda administratif hingga 2 persen dari pendapatan tahunan atau pidana penjara hingga 5 tahun.

Pratama menyimpulkan bahwa pembentukan Lembaga Penyelenggara PDP adalah urgensi yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah dan Presiden dari tiga perspektif: keamanan siber, keamanan nasional, dan ketahanan nasional.

"Lembaga ini penting untuk melindungi data sensitif, mencegah serangan siber, melindungi infrastruktur kritis, dan menjaga kedaulatan negara serta stabilitas sosial," tutupnya.

Dia juga menekankan pentingnya memilih pemimpin lembaga yang kompeten, mengingat tantangan dalam ruang siber semakin kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam tentang ancaman, teknologi terbaru, dan regulasi terkait.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved