Kecelakaan Tunggal Saat Antar Mobil, Perusahaan Ekspedisi di Tangerang ini Didugat ke Pengadilan
Jadi pada waktu itu klien kita CKM, Cahaya Kurnia Mandiri, menggunakan jasa tergugat. Nah kebetulan ada projek pengiriman mobil sekitar ada 16 unit,
Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Kuasa hukum CV. CKM, Devid Oktanto saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (19/9/2024)
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- CV Rajasa Cipta Utama, sebuah perusahaan yang bergerak dalam jasa pengiriman barang di Kabupaten Tangerang, digugat oleh C Cahaya Kurnia Mandiri (CKM) selaku pengguna jasa ekspedisi, ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Melalui tim kuasa hukum CV. CKM, Devid Oktanto menuturkan, pihaknya menggugat perusahaan jasa tersebut lantaran merasa kecewa usai salah satu unit mobil yang dikirimkan ke salah satu kota, mengalami kecelakaan tunggal.
Devid mengatakan, kekecewaan itu juga dilandasi dengan kurangnya pertanggungjawaban dari tergugat untuk memberikan ganti rugi.
"Jadi pada waktu itu klien kita CKM, Cahaya Kurnia Mandiri, menggunakan jasa tergugat. Nah kebetulan ada projek pengiriman mobil sekitar ada 16 unit, tetapi dalam dua tahap," kata dia kepada wartawan di PN Tangerang, Kamis (19/9/2024).
Pada tahap pertama lanjut Devid, kliennya mengirimkan 10 unit mobil. Namun nahas, salah satu mobil yang tengah dikirimkan itu mengalami kecelakaan tunggal.
"Nah kebetulan pada waktu itu dalam persidangan saksi dari tergugat dari menyampaikan bahwa memang, mobil itu dibawa oleh driver lepas ya, supir lepas," ungkapnya.
Atas hal itu, Devid mengatakan pihaknya meminta pertanggung jawaban kepada tergugat untuk melakukan perbaikan.
Akan tetapi, angka kompensasi yang ditawarkan tergugat kata Devid, jauh dari estimasi kerusakan mobil.
"Tetapi kenapa gugatan ini bergulir bahwa klien kami berpikir walaupun tidak diasuransikan unit tersebut tetapi klien kami beranggap bahwa Rajasa itu harus mempertanggungjawabkan," ujar Devid.
"Bagaimana mungkin Rajasa menerima job, tetapi ketika terjadi kerusakan dia tidak mau mempertanggungjawabkannya gitu," tambahnya.
Devid menjelaskan, pihak tergugat harus membayar estimasi kerusakan mobil sebesar Rp 144 juta.
Namun pihak tergugat tak berkenan, dan hanya menawarkan uang kompensasi perbaikan hingga 20 persen
"Sehingga akhirnya gugatan ini masuk dan kami menggugat termasuk dengan total nilai-nilai kerugian yang timbul akibat adanya perkara ini," ucap dia.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Agus Nismal mengatakan, pihaknya menyayangkan tidak adanya asuransi dalam transaksi ekspedisi mobil tersebut.
"Dalam perjanjian sebelumnya, surat penawaran harga itu, para pihak ini sudah memberitahu kepada pihak penggugat bahwa ini tidak dimasukin asuransi. Nah, mereka setuju dengan hal tersebut," kata Agus di PN Tangerang.
"Nah, mereka pun setuju dengan tidak dimasukkan asuransi. Kemudian, poin yang kedua adalah setelah terjadi eksiden, pihak kami, principal itu datang ke mereka. Untuk berbicara mengenai biaya yang perlu dibantu," tambahnya.
Agus mengatakan, pihaknya telah mengusulkan jalan tengah, agar polemik tersebut tak berkepanjangan.
"Jadi bukan tidak mau bantu, kita ada mau bantu. Nilai tersebut ada. Cuman pertama itu kerusakan dari pihak (CKML, telah dicek-cek itu kerusakan katanya 75 juta. Estimasi yang terbesar, nah dari kita cuma sanggup untuk memberikan 20 persen dari nilai tersebut," paparnya.
Atas hal tersebut, Agus pun berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tetap membantu, masih memberikan membuka pintu terbuka, tapi dengan kemampuan dari tergugat. Kami sesama lawyer tetap berkomunikasi bagaimana supaya yang terbaik," urainya.
Adapun perkara itu terdaftar dalam sidang perdata Gugatan Sederhana, dengan nomor perkara 87/Pdt.G.S/2024/PN Tangerang. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Baca Juga
| Alami Kecelakaan Tunggal Saat Antar Mobil, Perusahaan Ekspedisi di Tangerang Didugat ke Pengadilan |
|
|---|
| Dukun Santet Ciputat Tangerang Selatan Dituntut 2 Tahun Penjara karena Kepemilikan Senpi |
|
|---|
| Kisah Zuhesti, Terpisah dari Keluarga Akibat Mengikuti Peritah Atasan yang Berujung Penjara 6 Bulan |
|
|---|
| Si Kembar Rihana-Rihani Digugat Para Korban Penipuan iPhone ke PN Tangerang |
|
|---|
| Sidang WNA Asal Korea Kembali Digelar, 2 Orang Karyawan PT Electronic Technology Indoplas Jadi Saksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Devid-Oktanto.jpg)