Anita Andini Sempat Minta Direkam sebelum Tewas Tertemper KA Fajar Utama, Sang Anak Teriak: Mama

Diketahu sosok yang tewas adalah Anita Andini, Muhammad Al Ikhsan, Ted Alfarizhi dan Sahaman. Beredar video sebelum kecelakaan maut yang menimpa Anit

Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Sosok Anita Andini ibu yang tewas tertabrak kereta api di Karawang. 

TRIBUN TANGERANG.COM, MEDAN, KARAWANG- Sebanyak empat orang tewas tertabrak kereta api Fajar Utama dari arah Jakarta menuju Cirebon Minggu pagi pukul 06.57 WIB.

Kecelakaan tersebut terjadi di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Karawang, Jabar, Minggu pagi pukul 06.57 WIB.

Diketahui sosok yang tewas adalah Anita Andini, Muhammad Al Ikhsan, Ted Alfarizhi dan Sahaman.

Beredar video sebelum kecelakaan maut yang menimpa Anita Andini.

Anita ternyata sempat minta direkam sang anak sebelum tewas ditabrak kereta api.

Terlihat di video, Anita sempat meminta sang putra merekam aksinya sambil berdada-dada di rel kereta api di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Anita berujung tewas ditabrak kereta api disaksikan anaknya yang berteriak.

Sebelumnya diberitakan empat korban tewas terdiri dari dua anak-anak dan dua orang dewasa.

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang berada di rel kereta api.

Setelah satu kereta lewat, beberapa orang diduga tidak menyadari ada kereta yang melintas di jalur lainnya.

Baca juga: Empat Orang Tewas Tertemper KA Fajar Utama di Karawang, Satu Korban Terbawa sampai Subang

Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan mengungkap, identitas empat korban tersebut yakni Anita Andini (37), Muhammad Al Ikhsan (7) dan Ted Alfarizhi (7) yang merupakan warga Kampung Sukaati Timur, Desa Jomin Timur.

Korban keempat bernama Sahaman (63) warga Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru.

Suherlan mengungkapkan, menurut keterangan saksi, saat itu Anita, Ikhsan, dan Ted sedang olahraga pagi di Perumahan Ariwiga.

Ketiganya berniat untuk menyeberang perlintasan rel kereta api dibantu oleh Sahaman yang selesai dari sawah.

"Saat itu mereka berempat akan menyeberang jalur rel kereta api," kata Suherlan saat dihubungi, Minggu.

Suherlan menjelaskan para korban saat itu hendak melintas rel.

Setelah kereta dari arah Cirebon menuju Jakarta melintas, empat korban langsung menyeberang.

Mereka tak menyadari ternyata ada kereta Fajar Utama dari arah Jakarta menuju Cirebon juga tengah melaju di jalur lain.

"Keempat korban langsung tertabrak," kata dia.

Seluruh korban kemudian dibawa dan dievakuasi ke RSUD Kabupaten Karawang.

Suherlan mengatakan tubuh ketiga korban tergeletak di sekitar lokasi kejadian.

Sementara salah satu korban anak-anak terbawa kereta dari Karawang sampai Subang.

Korban tersangkut di bagian depan kereta dan dievakuasi di Stasiun Tanjungrasa yang berada di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Tanggapan KAI

 PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.

Hal tersebut merespon insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.

"Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak," ujar Anne di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Anne mengingatkan, kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

"KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne. Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved