Berita Daerah

Nenek Dibunuh Cucu Sendiri demi Emas 100 Gram di Karawang, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Seorang nenek berusia 70 tahun di Karawang, Jawa Barat, menjadi korban perampokan yang berujung pembunuhan oleh cucu kandungnya sendiri.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
Tribunbogor
PELAKU KEJAHATAN - Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang akhirnya menangkap dua pelaku perampokan sekaligus pembunuh nenek Emot (70), warga Dusun Pasirpogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang akhirnya menangkap dua pelaku perampokan sekaligus pembunuh nenek Emot (70), warga Dusun Pasirpogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Satu pelaku yang bertindak sebagai eksekutor dalam peristiwa itu ternyata cucu kesayangan korban.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan serta penyelidikan usai kejadian tersebut.

Didapatkan identitas pelaku yang salah satunya ternyata cucu korban sendiri. Pelaku sempat kabur bersembunyi ke wilayah Purwakarta.

"Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan di daerah Sukatani, Kabupaten Purwakarta," ujarnya saat menggelar konferensi pers terkait hal itu, Jumat (1/5/2025) sore.

Ia menjelaskan, dua tersangka berinisial SP dan NY, ke duanya warga Pasirpogor. Pelaku utama SP bertindak sebagai eksekutor karena dia yang merebut gelang emas milik korban dan menusuknya dengan pisau.

Sementara, lanjut Fiki, NY turut membantu perbuatan SP saat merampok neneknya sendiri. SP pula yang merencanakan perampokan itu.

"Sebelum peristiwa terjadi, SP sebenarnya sering dikasih uang oleh korban dan kerabat lainnya," katanya.

Kasus tersebut terjadi pada 29 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB. Waktu itu, cucu korban lainnya menemukan Nenek Emot sudah ambruk berlumuran darah.

Dari hasil penyidikan petugas, lanjut Fiki, pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci. Saat itu di dalam rumah hanya ada korban seorang diri.

Pelaku kemudian berusaha melucuti emas 100 gram yang dipakai korban. Tetapi korban mempertahankan emasnya, sehingga pelaku gelap mata dan menusuk korban beberapa kali.

Saat itu juga korban segera dilarikan ke Puskesmas Klari. Namun nyawanya tidak tertolong akibat banyak darah yang ke luar dari luka di bagian leher dan perut.

"Para pelaku telah menjual emas hasil jarahannya. Motivasi perampokan itu adalah faktor ekonomi," katanya.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor scoopy warna merah marun dan surat pembelian emas seberat 100 gram yang masih ada di rumah korban.

Atas perbuatannya, ke dua tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 340, 339, 338 dan 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (MAZ)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved