Senin, 4 Mei 2026

Tidak Melulu Soal Passing Grade, Ini Syarat Lain agar Peserta Bisa Lulus SKD CPNS 2024

Berbagai cara diupayakan oleh peserta agar lulus Seleks Kompetensi Dasar (SKD). 

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
Istimewa
CPNS 2024. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Calon Pegawai Negeri Sipil akan mengikuti ujian Seleks Kompetensi Dasar pada 16 Oktober-14 November 2024.

Berbagai cara diupayakan oleh peserta agar lulus Seleks Kompetensi Dasar (SKD). 

Namun untuk bisa lulus SKD, tidak cuma membutuhkan nilai passing grade yang tinggi.

Namun ada syarat lain yang harus dipenuhi hingga bisa lulus SKD.

Nantinya, peserta SKD CPNS 2024 wajib mengerjakan 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Untuk dapat lulus SKD CPNS 2024, peserta wajib memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 tersebut berlaku bagi seluruh pelamar baik dari kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Tak hanya itu, sebagai syarat lulus SKD CPNS 2024, peserta harus masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Sebagai acuan, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang harus diraih peserta:

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

1. Pendaftar umum

TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166

2. Pendaftar dari lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude

Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
Nilai TIU paling rendah 85

3. Pendaftar jalur khusus Diaspora

Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
Nilai TIU paling rendah 85

4. Pendaftar jalur khusus penyandang disabilitas

Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
Nilai TIU paling rendah 60

5. Pendaftar jalur khusus putra atau putri Papua

Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
Nilai TIU paling rendah 60

Cara Cek Nilai SKD CPNS 2024
Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/;
Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia;
Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"
Klik "Unduh"
Nantinya, nilai SKD akan tercantum pada sertifikat
Cara Cetak Sertifikat Nilai SKD CPNS 2024
Sertifikat nilai SKD CPNS dapat diunduh melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/.

Adapun cara untuk mengunduh sertifikat SKD CPNS yakni sama dengan cara cek nilai seperti yang telah dituliskan sebelumnya.

Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS akan otomatis terunduh ke dalam file dalambentuk Jpg.

Batas waktu pengunduhan sertifikat nilai SKD CPNS tersebut dapat diunduh dalam periode selama dua tahun.

Apabila sudah terunduh, sertifikat nilai SKD CPNS dapat dicetak secara mandiri oleh masing-masing peserta. Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved