Kasihan, Anak Yatim Piatu Digilir 2 Pria, Polisi Tolak Laporan hingga Dipalak Rp 1 Juta
Tidak cukup di situ, keduanya yang terpaksa harus mengurus identitas diri agar laporannya diproses justru dipalak petugas di kantor kelurahan Garassi
TRIBUN TANGERANG.COM, GOWA- Nasib pilu dialami seorang bocah perempuan berusia 11 tahun. Dia diperkosa dua pemuda secara bergilir di Gowa, Sulawesi Selatan.
Namun sedihnya, saat mendatangi kantor untuk membuat laporan, polisi justru menolak laporan korban dengan alasan tidak memiliki identitas diri.
Tidak cukup di situ, keduanya yang terpaksa harus mengurus identitas diri agar laporannya diproses justru dipalak petugas di kantor kelurahan Garassi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Pelaku meminta uang Rp 1 juta dengan alasan agar proses pembuatan Kartu Keluarga milik korban dipercepat sehingga bisa segera membuat laporan ke kantor polisi.
"Saya sudah bayar satu juta ke Daeng Baso di kantor lurah, katanya untuk mempercepat proses pengurusan kartu keluargaku yang hilang. Tapi ini sudah hampir satu minggu, kartu keluargaku belum terbit" ungkap AT, Minggu (22/9/2024).
Sementara Camat Tinggimoncong, Kabupaten Gowa yang dikonfirmasi Kompas.com belum memberikan tanggapan terkait dengan uang pembayaran Rp 1 juta kepada oknum staff kantor Kelurahan Garassi.
Pelaku Berhasil Diamankan
Terkini, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati membatah pihaknya telah menolak laporan anak yatim korban pemerkosaan saat mendatangi kantor polisi.
Pihaknya berdalih, jika saat itu mereka meminta orangtua korban untuk membawa kartu identitas dan kartu keluarga.
"Kami mengklarifikasi bahwa tidak pernah melakukan penolakan penerimaan laporan orangtua korban," ujarnya dikutip Tribun-medan.com dari Tribun Bogor, Jumat (27/9/2024).
Menurutnya, saat itu personel Satreskrim Polres Maros bersama piket SPKT hendak mengajukan orangtua korban dan korban untuk melakukan visum et repertum di RSUD Maros.
Namun, orangtua korban disebut tidak memiliki KTP dan kartu keluarga karena sudah lama hilang.
"Setelah kami konfirmasi ke Dukcapil, memang benar bahwa orangtua korban baru mendapatkan KTP mereka sekitar satu minggu setelah itu," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Bahkan, kata dia, saat ini kedua orang pelaku sudah berhasil ditangkap.
"Polres Maros terus membantu melakukan penyelidikan sehingga kedua pelaku ditangkap pada Minggu malam dan saat ini telah menjalani proses hukum di Polres Maros," ujar dia.
Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial ES (19) dan SA (14).
Mereka ditangkap Polres Maros di rumah masing-masing di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros pada Minggu (22/9/2024) pukul 22.45 Wita.
"Pelaku telah berhasil kami ringkus pada Minggu lalu dan saat ini dalam proses penanganan pihak unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)," tegasnya.
Sementara itu, ibunda korban menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas penangkapan kedua pelaku.
"Alhamdulillah, terima kasih kedua pelaku telah ditangkap.
Memang saat itu saya melapor, saya tidak bawa KTP dan KK karena hilang, jadi saya disuruh pulang dulu untuk mengurus penerbitan kartu keluarga," pungkasnya. Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Holid, Eks Staf Kelurahan Pondok Kacang Pelaku Pemerkosaan Tawari Keluarga Korban Uang Ratusan Juta |
![]() |
---|
Kompolnas Heran Polres Tangsel Belum Tangkap Eks Staf Kelurahan Pondok Kacang Pelaku Pemerkosaan |
![]() |
---|
Kasihan, Korban Pemerkosaan Staf Keluruhan Pondok Kacang Alami Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Staf Kelurahan Pondok Kacang Pelaku Pemerkosaan Mundur usai Kasusnya Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.