Kampus yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doktor Tidak Terdaftar di Indonesia, Gelar Akademik Tidak Berlaku

Namun publik bertanya-tanya soal status kampus Raffi Ahmad karena tidak memiliki gedung fisik. 

Editor: Joseph Wesly
(Instagram)
Raffi Ahmad. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Raffi Ahmad mendapat sorotan setelah memperolej gelar kehormatan doktor honoris causa (Dr.HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM).

Namun publik bertanya-tanya soal status kampus Raffi Ahmad karena tidak memiliki gedung fisik. 

Sebelumnya warganet yang mengaku berada di Thailand mencoba datang ke kampus sesuai dengan alamat UIPM dan disebut berada di hotel.

Selain itu pemberian gelar kepada Raffi Ahmad juga dilakukan di kampus milik UIPM yang berada di Thailand.

Universal Institute of Professional Management (UIPM) memberikan gelar kepada Raffi Ahmad karena dianggap berkontribusi dalam dunia industri hiburan serta berhasil mengembangkan dunia digital di bidang kreatif. 

Menanggapi hal itu, Kemendikbudristek pun buka suara.

Tidak tercatat PDDikti

Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tjokorde Walmiki Samadhi menuturkan, pihaknya bertugas mengakreditasi perguruan tinggi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

PDDikti dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek.

"UIPM ini sebatas pengetahuan saya adalah lembaga pendidikan online internasional yang tidak terdaftar di PDDikti Kemdikbudristek," ujar Tjokorde saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/10/2024).

Menurut dia, UIPM yang tidak terdaftar dalam PDDikti berarti tidak berhak menerbitkan ijazah dengan Penomoran Ijazah Nasional dari Kemdikbudristek.

Selain itu, gelar akademik yang dikeluarkan lembaga pendidikan yang tidak terdaftar dalam PDDikti seperti UIPM maka tidak diakui secara hukum di Indonesia.

Meski begitu, Tjokorde menambahkan, UIPM tidak melanggar peraturan sepanjang lembaga tersebut tidak menerbitkan ijazah nasional, "Maka pada dasarnya tidak ada regulasi pendidikan yang dilanggar," ungkapnya.

Terkait pendirian kampus asing seperti UIPM di Indonesia, Tjokorde menuturkan, Permendikbud Nomor 53 Tahun 2018 mengatur perguruan tinggi asing yang ingin mendirikan kampus fisik di Indonesia.

Berdasarkan aturan itu, perguruan tinggi luar negeri bisa berdiri di Indonesia jika berizin menteri, berstatus nirlaba, terakreditasi di negaranya, serta menduduki peringkat 200 terbaik dunia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved