Berita Seleb
Penjelasan Vadel Badjideh Usai Diperiksa 6 Jam Terkait Laporan polisi yang Dibuat Nikita Mirzani
Selama enam jam Vadel Badjideh berhadapan dengan penyidik, guna melakukan klarifikasi atas laporan polisi yang dibuat Nikita Mirzani, ibunda Lolly.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tiktokers Vadel Badjideh kekasih Lolly anak Nikita Mirzani, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, untuk melakukan klarifikasi atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi.
Selama enam jam Vadel Badjideh berhadapan dengan penyidik, guna melakukan klarifikasi atas laporan polisi yang dibuat Nikita Mirzani, ibunda Lolly.
Terlihat Vadel Badjideh keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.50 WIB. Ia didampingi keluarga dan tim kuasa hukum menemui awak media.
"Vadel menerima 33 pertanyaan," kata Rahmat salah satu tim kuasa hukum Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024) malam.
Rahmat mengatakan bahwa pertanyaan penyidik seputar yang dituduhkan kepada Vadel, terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi.
"Jadi Vadel ini menjelaskan awal mula perkenalan dengan Lolly sampai akhirnya Lolly dijemput oleh ibunya," ucapnya.
Baca juga: Emosinya Sempat Meledak Saat Dijemput Paksa, Lolly Akhirnya Minta Maaf ke Nikita Mirzani
Rahmat mengatakan semua proses klarifikasi berjalan dengan lancar, tanpa ada paksaan dan tekanan yang dilakukan penyidik kepada Vadel.
"Vadel begitu tenang menjawab semua pertanyaan penyidik," ungkap Rahmat.
Sementara itu, Razman Arif Nasution kuasa hukum Vadel Badjideh menyebut kliennya hadir untuk memenuhi undangan penyidik, untuk menjalankan klarifikasi.
"Yang jelas sampai detik ini, status Vadel masih menjadi saksi," ujar Razman Arif Nasution.
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Razman Arif Nasution Tak Beretika Sebar Data Pribadi Lolly: Belajar Dimana Dia?
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan VA yakni Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi.
Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara pasal 348 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun. (ARI).
Inara Rusli Jadi Duta RSIA Gaza, Ajak Dunia Dukung Kemerdekaan Palestina |
![]() |
---|
Datangi Bareskrim, Azizah Salsha Laporkan Akun Medsos Penyebar Fitnah Rumah Tangganya |
![]() |
---|
Nirina Zubir Cerita Pengalaman Horornya saat Syuting Film Terbarunya, Sampai Ada yang Ikut Foto |
![]() |
---|
Ruben Onsu Bawa Bukti dan Saksi, Lanjutkan Laporan Kasus Bully Anak ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Bella Fawzi dan Sejumlah Artis Indonesia Buat Petisi Dukung Kemerdekaan Palestina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.