Berita Seleb

Penjelasan Vadel Badjideh Usai Diperiksa 6 Jam Terkait Laporan polisi yang Dibuat Nikita Mirzani

Selama enam jam Vadel Badjideh berhadapan dengan penyidik, guna melakukan klarifikasi atas laporan polisi yang dibuat Nikita Mirzani, ibunda Lolly.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com, Arie Pujie Waluyo
Tiktokers Vadel Badjideh mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024) untuk memenuhi panggilan penyidik. Kehadiran Vadel Badjideh untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik, atas laporan yang dibuat Nikita Mirzani dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dibawah umur, dengan korban Lolly. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tiktokers Vadel Badjideh kekasih Lolly anak Nikita Mirzani, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, untuk melakukan klarifikasi atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi.

Selama enam jam Vadel Badjideh berhadapan dengan penyidik, guna melakukan klarifikasi atas laporan polisi yang dibuat Nikita Mirzani, ibunda Lolly.

Terlihat Vadel Badjideh keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.50 WIB. Ia didampingi keluarga dan tim kuasa hukum menemui awak media.

"Vadel menerima 33 pertanyaan," kata Rahmat salah satu tim kuasa hukum Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024) malam.

Rahmat mengatakan bahwa pertanyaan penyidik seputar yang dituduhkan kepada Vadel, terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi.

"Jadi Vadel ini menjelaskan awal mula perkenalan dengan Lolly sampai akhirnya Lolly dijemput oleh ibunya," ucapnya.

Baca juga: Emosinya Sempat Meledak Saat Dijemput Paksa, Lolly Akhirnya Minta Maaf ke Nikita Mirzani

Rahmat mengatakan semua proses klarifikasi berjalan dengan lancar, tanpa ada paksaan dan tekanan yang dilakukan penyidik kepada Vadel.

"Vadel begitu tenang menjawab semua pertanyaan penyidik," ungkap Rahmat.

Sementara itu, Razman Arif Nasution kuasa hukum Vadel Badjideh menyebut kliennya hadir untuk memenuhi undangan penyidik, untuk menjalankan klarifikasi.

"Yang jelas sampai detik ini, status Vadel masih menjadi saksi," ujar Razman Arif Nasution. 

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Razman Arif Nasution Tak Beretika Sebar Data Pribadi Lolly: Belajar Dimana Dia?

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan VA yakni Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).

Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi. 

Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara pasal 348 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun. (ARI).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved