Ayah Kandung di Kota Tangerang Jual Bayinya Rp 15 Juta, Polisi: Uangnya Digunakan untuk Judi Online

Uang hasil penjualan digunakan untuk sehari-hari, dan permainan judi online (judol)

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
kolase Tribun Tangerang/istimewa
Kolase Bayi yang dijual sang ayah dan ibu korban. 
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Seorang pria berinisial RA (36) tega menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan seharga Rp 15 juta, di Kota Tangerang. 
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero menuturkan motif RA menjual bayinya karena terimpit masalah ekonomi.
David menjelaskan, uang hasil penjualan bayi tersebut, digunakan RA untuk kehidupan sehari-hari, dan judi online.
"Uang hasil penjualan digunakan untuk sehari-hari, dan permainan judi online (judol)," kata dia kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
David mengatakan, RA tak bekerja sejak 6 bulan lalu. Yang mana, sebelumnya dia sempat bekerja di rumah makan.
Sementara, sang istri berinisial RD tak mengetahui anaknya dijual, lantaran tengah bekerja di Kalimantan.
"Enggak bekerja. Kurang lebih 6 bulan (menganggur). Sebelumnya ada kerja sebagai karyawan warung tegal," tutur David.
Di samping itu, Kompol David Y Kanitero juga mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga pelaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Di antaranya, ayah kandung korban berinisial RA, dan dua tersangka yang hendak membeli bayi tersebut, berinisial HK (32) dan MON (30).
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata David kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).
Peristiwa itu kata David, bermula ketika RA melihat sebuah postingan akun Facebook bernama Oktavis, terkait adanya permintaan untuk pembelian balita.
Setelahnya, RA pun berkomunikasi dengan Oktavis melalui Messenger dan Whatsapp, guna membuat janji untuk bertemu.
"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi  ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ujar David.
Sesampainya di Tangerang lanjut David, RA pun menyerahkan anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubungi sebelumnya, dan mendapatkan uang sebesar RP 15 juta.
"Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," paparnya.
Tak terima anaknya telah dijual sang suami, RD pun langsung mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota, untuk membuat laporan.
"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON," kata David.
"Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," tambahnya.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved