Anggota DPR RI Minta Polisi Pakai UU TPKS pada Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Menurutnya, UU TPKS yang disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menjerat pelaku kekerasan seksual. 

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Joko Supriyanto
shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual sejenis terhadap anak. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada tahun 2022 lalu sangat penting untuk dijalankan demi mendapatkan keadilan bagi para korban.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina menyatakan, melalui UU TPKS, maka dapat menjerat para pelaku dengan hukuman maksimal khususnya predator anak.

Hal itu ia katakan usai mengetahui kasus predator anak yang terjadi di panti asuhan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

"Kasus di Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak di republik ini untuk menghargai wanita dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi," ujar di komplek Parlemen, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, UU TPKS yang disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menjerat pelaku kekerasan seksual. 

Baca juga: Kemensos akan Perketat Perizinan Panti Asuhan Pasca Kasus Pelecehan Seksual di Darussalam Annur

Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku bagi lembaga yang lalai dalam pengawasan hingga terjadi kasus kekerasan dan seksual anak.

"Panti asuhan di Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak hanya bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku," tegas Selly.

Selly melanjutkan, indentitas pelaku seharusnya dibeberkan demi memberikan efek jera.

Ia juga ingin para korban mendapat perlindungan hukum, rehabilitasi mental serta menutupi identitas agar tidak ada trauma berkepanjangan.

"Dengan demikian, pelaku tidak hanya dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka akan terpublikasi di media digital," tuturnya.

Baca juga: Salah Satu Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Selly mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang karena sudah bergerak cepat mengungkap kasus ini usai menerima pesan dari sosial media.

Sehingga, pelaku predator anak bisa segera diproses hukum sesuai Undang-undang dan memutus mata rantai korban lainnya.

Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya menangkap satu pelaku yang DPO tetapi juga mendata secara rinci korban demi mendapat pendampingan.

"Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," imbuhnya. (m26)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved