Sidang PK Jessica Kumala Wongso Soal Kopi Sianida Digelar di PN Jakarta Pusat Hari Ini

Sidang perdana peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus kopi sianida yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin tewas digelar hari ini.

Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com
Jessica Kumala Wongso bersama Otto Hasibuan 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus kopi sianida yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin tewas akan digelar pada Senin (21/10/2024) hari ini.

Informasi sidang perdana PK  Jessica Kumala Wongso turut dibenarkan oleh Penjabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo seperti dikutip Kompas.com.

"Ya benar (ada sidang PK Jessica Wongso). Kita Jadwalnya di jam 10.00 WIB," kata Zulkifli Atjo dikutip Kompas.com pada Minggu (20/10/2024). 

Pada sidang perdana ini, pemohon akan menyerahkan berkas permohonan PK yang asli kepada pihak pengadilan. Kemudian, jika ada bukti atau novum baru, penemunya akan disumpah.

Jaksa juga akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban mereka terhadap permohonan PK yang diajukan Jessica Wongso.

 Jika semua telah lengkap, berkas yang dikumpulkan akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk disidangkan dan diputus.

"Jadi, PN Jakarta Pusat hanya via (perantara) saja untuk melanjutkan ke MA setelah (berkas permohonan) lengkap," ujarnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Otto Hasibuan Punya Bukti Pamungkas untuk PK

Adapun, ketua PN Jakpus telah menunjukkan susunan hakim yang akan memimpin sidang. Mereka adalah, Zulkifli Atjo sebagai ketua majelis hakim.

Kemudian, Heneng Pujadi sebagai hakim anggota satu, dan Dennie Arsan Fatrika selaku hakim anggota dua.

Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu. 

Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.

"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.

Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.

 Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.

(Kompas.com/Shela Oktavia)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved