PK Jessica Wongso

Penemu Novum Perkara Kopi Sianida Jadi Saksi di Sidang PK Jessica Wongso, Begini Sosoknya

Jessica Wongso menjalani sidang peninjauan kembali atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada hari ini Selasa (29/10/2024) 

Editor: Joko Supriyanto
Tribunnews
Sosok Jessica Wongso 

TRIBUNTANGERANG.COM - Jessica Wongso menjalani sidang peninjauan kembali atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Dalam sidang itu, dihadirkan seorang saksi yang disebut penemu novum perkara kopi sianida. Saksi tersebut bernama Helmi Bostam

Sidang PK Jessica Wongso digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Selasa (29/10/2024) 

Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo sempat menanyakan mengenai kebenaran identitas. 

"Kenal dengan pemohon ya?" tanya hakim ketua.

"Kenal yang mulia," jawab Helmi Bostam.

"Saudara dihadirkan sebagai orang yang menemukan (Novum baru), kapan itu?" tanya hakim lagi.

Helmi pun menjelaskan singkat, bukti baru itu, ia dapat ketika menyaksikan wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin. 

"Saya waktu itu, melihat dari YouTube, ada siaran wawancara," jelas Helmi. 

Setelah menjelaskan singkat, Helmi disumpah di hadapan majelis hakim PN Jakpus bahwa dirinya telah menemukan bukti baru atau novum dalam kasus ini.

"Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya telah menemukan bukti atau novum yang akan diajukan dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso," ucap Helmi Bostam di hadapan para hakim. 

Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.

"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (9/10/2024). 

Adapun Jessica dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida pada Minggu (18/8/2024), setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved