Mahasiswa Desak Pemkot Tangsel Tertibkan Bangunan 4 Lantai di Ciputat yang Tidak Sesuai Peruntukan

Kami mendesak DPMPTSP Kota Tangerang Selatan segera mengklarifikasi izin bangunan ini. Keberadaan bangunan empat lantai

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
DEMO PEMBANGUNAN GEDUNG- Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Tangerang Selatan (IMTS) menggelar aksi unjuk rasa di depan bangunan 4 lantai di Ciputat. (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT TIMUR- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Tangerang Selatan (IMTS) menggelar aksi unjuk rasa di depan bangunan empat lantai yang diduga tidak memiliki izin resmi, di kawasan Perumahan Pondok Hijau, Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (5/10/2025).

Dalam aksinya, mahasiswa membawa spanduk dan poster yang menyoroti keberadaan bangunan tersebut. 

Mereka menilai bangunan empat lantai di tengah kawasan padat penduduk itu berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan dan sosial bagi warga sekitar.

Koordinator aksi dalam orasinya menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terkait status perizinan bangunan tersebut.

“Kami mendesak DPMPTSP Kota Tangerang Selatan segera mengklarifikasi izin bangunan ini. Keberadaan bangunan empat lantai di tengah permukiman padat jelas berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan,” ujar salah satu orator aksi di Ciputat Timur, Tangsel, Rabu (5/10/2025).

Mahasiswa juga menyoroti potensi penyalahgunaan fungsi bangunan yang mereka nilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Kami minta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) segera menerbitkan surat penyegelan. Ada indikasi tempat ini digunakan untuk praktik prostitusi terselubung,” lanjutnya.

Selain itu, para mahasiswa meminta aparat penegak hukum (APH) dan Satpol PP Tangsel segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Kabid Gakkum Satpol PP Kota Tangsel, Muksi Al Fachry mengaku pihaknya telah bersurat ke DKCTR terkait desakan mahasiswa itu.

Menurutnya saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi terkait keputusan dari dinas terkait mengenai polemik izin bangunan empat lantai di kawasan permukiman warga itu.

"Dia sudah punya PBG.Kita sudah surati DKCTR dugaannya alih fungsi, tapi tetap kita tidak bisa ambil sikap kalau belum ada pernyataan dari DKCTR. Kalau DKCTR menyatakan melanggar kita ikutin," kata Muksin saat dikonfirmasi secara terpisah. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved