Kabinet Prabowo Gibran

Ternyata Ini Tugas Raffi Ahmad dan Gus Miftah Usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo

Nama Raffi Ahmad dan Gus Miftah kini menjadi perhatian publik setelah keduanya dilantik menjadi utusan khusus Presiden.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
raffi ahmad dan Gus Miftah 

TRIBUNTANGERANG.COM - Nama Raffi Ahmad dan Gus Miftah kini menjadi perhatian publik setelah keduanya dilantik menjadi utusan khusus Presiden.

Keduanya pun hadir saat prosesi pelantikan yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (22/10/2024).

Raffi Ahmad dan Gus Miftah sempat dikaitkan mendapatkan kursi Wakil Menteri saat mendapat undangan Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Hanya saja pada Senin (21/10/2024) Raffi Ahmad dan Gus Miftah justru tak masuk daftar 56 Wakil Menteri kabinet merah putih.

Sementara Raffi Ahmad dan Gus Miftah justru mendapatkan tugas dari Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus Presiden.

Pemilik nama lengkap Raffi Farid Ahmad itu mendapat tugas sebagai utusan khusus Presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

Sedangkan Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah mendapat tugas sebagai utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan.

Selepas dilantik, Raffi Ahmad menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas amanah yang diberikan 

"Saya terima kasih atas rahmat yang diberikan dan saya sekali lagi mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya melantik saya sebagai utusan khusus Presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni," kata Raffi Ahmad dikutip tayangan Kompas TV, Selasa (22/10/2024).

"Alhamdulilah ini sebuah kesempatan saya untuk mengabdikan diri saya ke tanah air tercinta mudah mudah bisa meringankan dan mengakselerasi perintah Presiden Prabowo Subianto agar terprenestrasi dengan baik," lanjut Raffi.

Lantas tugas apa yang dilakukan utusan khusus Presiden setelah dilantik?

Terkait aturan utusan khusus presiden ternyata sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil presiden. 

Aturan ini ternyata telah ditetapkan oleh Presiden ke 7 RI Joko Widodo pada18 Oktober 2024. Aturan itu juga sudah diundangkan pada hari yang sama yang ditandatangani oleh Pratikno selaku Mensesneg kala itu.

Berdasarkan Pasal 1 Perpres menyebutkan utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

Utusan khusus memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah. Setiap pekerjaan utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved