Berita Viral
Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumahnya, Diduga Hasil Makelar Kasus
Hasilnya sungguh mengejutkan dan di luar dugaan. Penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar
"Setelah mengetahui yang menggeledah adalah Kejagung, kami kembali ke kantor untuk membuat laporan kepada pimpinan di Jakarta," ungkapnya.
Ia menekankan, sikap Pengadilan Tinggi tak akan mempengaruhi proses penyelidikan asalkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Siapa pun yang diperiksa maupun yang memeriksa harus tunduk pada hukum," tambahnya.
Diketahui, pada Rabu (23/10/2024), tim dari Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga hakim yang jadi tersangka.
Baca juga: Breaking News: Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
"Penggeledahan untuk mencari barang bukti dilakukan di sejumlah lokasi di Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati.
Kepada Surya.co.id, ia tak merinci tempat mana saja yang digeledah.
"Nanti Kejagung yang akan menjelaskan detailnya," tukas Mia Amiati.
Sebelumnya, tiga hakim tersebut ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Mereka ditahan di Rutan Kejati Jatim untuk memudahkan penyidikan.
"Karena alasan teknis saja, untuk memudahkan pemeriksaan," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Mereka ditahan di Rutan dengan kapasitas 90 orang.
"Rutan Kejati Jatim kapasitasnya 90 orang, sementara saat ini masih terisi 43 orang,"
"Jadi tidak ada kendala," ujarnya.
Diketahui, ketiganya jadi tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang libatkan Ronald Tannur.
Sudinsos Bawa Pemulung Viral di Jakarta Barat ke Panti Sosial |
![]() |
---|
Di Balik Viralnya Tepuk Sakinah, Ternyata Punya Makna Tak Main-main |
![]() |
---|
Mobil Double Cabin Milik Sule Kena Tilang di Jaksel, Ini Penjelasan Dinas Perhubungan DKI |
![]() |
---|
Sosok Dokter Tan Shot Yen, Viral karena Kritik Program MBG yang Bagikan Burger hingga Susu Formula |
![]() |
---|
Kronologi Pelarangan Ibadah Jemaat GBI Gerendeng Pulo di Karawaci Tangerang oleh Sekelompok Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.