Breaking News: Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Ketiganya adalah Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
TRIBUN TANGERANG.COM, SURABAYA- Tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur ditangkap Kejagung dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024).
Ketiganya adalah Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
"Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu.
Febrie belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut. Namun, ia tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur.
"Ya benar, terkait Ronald Tanur," kata Febrie.
Baca juga: Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Gregorius Tannur karena Tak Ada Saksi dan Alkohol di Tubuh Korban
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto menambahkan bahwa tiga hakim itu akan dibawa ke Jakarta.
“Ya betul, saat ini tiga hakim telah diamankan dan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu. Vonis ini menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan.
Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Salemba usai Jadi Tersangka Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Sosok dan Jejak Karier Nadiem Makarim Sebelum jadi Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook |
![]() |
---|
Kejagung RI Segera Eksekusi Silfester Matutina, Sebut Alasan Belum Laksanakan Vonis Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Komandan Linmas Kesulitan Berkomunikasi dengan Keluarga Iwan Setiawan Lukminto, Lurah Belum Ketemu |
![]() |
---|
Demi Bebaskan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Siapkan Cara Licik, Suap Hakim Miliaran Kini Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.