Breaking News: Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Ketiganya adalah Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. 

Editor: Joseph Wesly
TRIBUN MEDAN / M ANDIMAZ KAHFI
Hakim Erintuah Damanik saat menjabat sebagai Humas PN Medan. 

TRIBUN TANGERANG.COM, SURABAYA- Tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur ditangkap Kejagung dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024).

Ketiganya adalah Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. 

"Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu.

Febrie belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut. Namun, ia tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

"Ya benar, terkait Ronald Tanur," kata Febrie. 

Baca juga: Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Gregorius Tannur karena Tak Ada Saksi dan Alkohol di Tubuh Korban

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto menambahkan bahwa tiga hakim itu akan dibawa ke Jakarta. 

“Ya betul, saat ini tiga hakim telah diamankan dan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.

Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti yang merupakan kekasihnya sendiri.
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti yang merupakan kekasihnya sendiri. (Istimewa)

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). 

Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu. Vonis ini menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan.

Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved