Demi Bebaskan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Siapkan Cara Licik, Suap Hakim Miliaran Kini Tersangka

Meirizka Widjaja ternyata punya cara licik untuk membebaskan putranya dari jerat perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur, resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara kematian Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Meirizka Widjaja kini ditetapkan sebagai tersangka atas suap tiga hakim di vonis perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Bebasnya Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afriyanti ternyata ada peran dari ibunya Meirizka Widjaja yang kini tekah diamankan.

Meirizka Widjaja ternyata punya cara licik untuk membebaskan putranya dari jerat perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Padahal saat itu, Gregorius Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Sayangnya, Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada yang justru membuat vonis bebas.

Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur ternyata menyuap 3 hakim sebesar Rp3,5 miliar Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Mereka diantarantanya, tiga hakim yang mengadili Tannur di Pengadilan Negeri Suarabaya. 
Yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Hal itu dilakukan Meirizka demi anaknya bebas.

Penyidik menjelaskan, ibu Ronald Tannur (MW) menghubungi tersangka Lisa Rahmat (LR) agar menjadi kuasa hukum putranya. 

Qohar menyebut bahwa MW merupakan teman dekat LR. Sebab kedua anak dua tersangka itu satu sekolah.

MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.

Dini Sera merupakan kekasih Ronald Tannur

"Dalam pertemuan LR menyampaikan ke MW bahwa ada upaya yang perlu dibiayai terkait langkah yang ditempuh," kata Qohar. 

LR kemudian meminta tolong kepada tersangka Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim di PN Surabaya yang mengadili Tannur. 

LR dan MW kemudian sepakat dalam permufakatan jahat itu. 

Qohar mengatakan, selama berperkara di PN Surabaya, MW memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved