Meirizka Widjaja Suap Hakim Rp 3,5 Miliar agar Anaknya Ronald Tannur Divonis Bebas
Meirizka Widjaja adalah ibu kandung Ronald Tannur. MW ternyata sosok di balik suap terhadap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Meirizka Widjaja (MW) kini menjadi tersangka baru dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Meirizka Widjaja adalah ibu kandung Ronald Tannur. MW ternyata sosok di balik suap terhadap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur.
MW menyerahkan uang dengan Total Rp 3,5 miliar agar putranya Ronald Tannur divonis bebas hakim.
Gayung bersambut, hakim menerima permintaan MW dan memvonis bebas Ronald sebagai terdakwa penganiayaan sang kekasih, Dini Sera Afrianti.
Namun MW kini harus mendekam di penjara karena menyuap hakim PN Surabaya.
MW kini mendekam di Rutan Kelas I Surabaya sembari menanti proses sidang terhadap dirinya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ibu Ronald Tanur Meirizka Widjaja (MW) telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.
Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
"Totalnya Rp 3,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).
Abdul Qohar mengatakan, selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Ronald Tannur Sempat Keluar Negeri Hingga Ditangkap Lagi Usai Hakim yang Vonis Bebas Terlibat Suap
Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujar Abdul Qohar.
Sempat Bebas Kini Dipenjara
Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan status dari saksi menjadi tersangka. Abdul Qohar mengatakan, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan usai Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap MW secara maraton.
Baca juga: Ronald Tannur Kaget saat Dijemput Kejaksaan di Rumah Mewahnya di Pakuwon City Surabaya
Demi Bebaskan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Siapkan Cara Licik, Suap Hakim Miliaran Kini Tersangka |
![]() |
---|
Mahfud Sebut Uang Rp 1 Triliun dan Emas 51 kg di Rumah Zarof Ricar Milik Hakim yang Belum Dibagikan |
![]() |
---|
Ronald Tannur Sempat Keluar Negeri Hingga Ditangkap Lagi Usai Hakim yang Vonis Bebas Terlibat Suap |
![]() |
---|
Ronald Tannur Kaget saat Dijemput Kejaksaan di Rumah Mewahnya di Pakuwon City Surabaya |
![]() |
---|
Zarof Ricar Hakim Nakal, Kumpulkan Cuan Hampir Rp 1 Triliun Jadi Makelar Kasus Selama 10 Tahun di MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.