Ronald Tannur Sempat Keluar Negeri Hingga Ditangkap Lagi Usai Hakim yang Vonis Bebas Terlibat Suap

Kepala Kejati Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati mengatakan berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Ronald Tannur pergi ke Singapura.

Editor: Joko Supriyanto
Dok Kejagung
Ronald Tannur saat dijemput di rumahnya di kawasan Surabaya, Minggu (27/10/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ronald Tannur ternyata pernah melakukan perjalanan ke keluar negeri setelah mendapatkan vonis bebas atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Kepala Kejati Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati mengatakan berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Ronald Tannur pergi ke Singapura selama satu hari.

"Menurut catatan dari Ditjen Imigrasi, pada saat setelah putus persidangan yang bersangkutan (Ronald Tannur) pernah sempat ke luar negeri cuma kembali," kata Mia Amiati dikutip dari Kompas TV, Senin (28/10/2024).

Mia Amiati mengatakan, Ronald Tannur tidak memiliki niat melarikan diri saat itu karena kembali ke Tanah Air.

"Dia tidak ada keinginan melarikan diri tapi dia mungkin punya kesibukan bisnis atau apa pun di luar pengetahuan kita. Tapi kan hak dia sebelum pencekalan," ujar Mia.

Baca juga: Ronald Tannur Kaget saat Dijemput Kejaksaan di Rumah Mewahnya di Pakuwon City Surabaya

Setelah kejadian itu, Mia menyebut, pihaknya langsung meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.

"Maka untuk itu kami segera melakukan pencekalan. Alhamdulillah dengan dibantu Ditjen Imigrasi semua berjalan lancar, (Ronald Tannur) dicekal," kata Mia.

Putra mantan Anggota DPR RI Edward Tannur itu pun diketahui dicegah bepergian ke luar negeri pada Agustus 2024.

Sementara itu, Kejati Jawa Timur menyatakan kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA) pada 25 Juli 2024. Hingga akhirnya,

MA lewat putusan kasasinya pada 22 Oktober 2024, membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan PN Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur: Bravo

Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Sementara Ronald Tannur kini kembali ditangkap di kediamannya perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya, pada Minggu (27/10/2024) siang

Putra mantan anggota DPR, Edward Tannur itu pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng

Penahanan ini buntut operasi tangkap tangan 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota. 

(Kompas.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved