Dua Hakim Agung Dilaporkan Marubeni ke Komisi Yudisial
Marubeni Corporation resmi melaporkan dua Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY)
TRIBUNTANGERANG.COM - Marubeni Corporation resmi melaporkan dua Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik dan potensi suap dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1362 PK/PDT/2024.
Laporan ini mencuat setelah kuasa hukum Marubeni menyoroti kejanggalan putusan yang keluar dalam waktu 29 hari, serta konflik kepentingan karena kedua hakim sebelumnya pernah menangani perkara serupa.
"Namun kenyataanya kedua Hakim Agung tersebut tidak mengundurkan diri dan justru memutus perkara tersebut dalam jangka waktu yang tidak wajar, yaitu 29 hari. Padahal berkas perkara peninjauan kembali tersebut tebalnya 3 meter," kata Henry Lim dalam keterangan tertulis, Kamis 24 Juli 2025.
Marubeni juga mencurigai adanya dugaan suap dalam penanganan perkara ini, mengacu pada pengakuan Zarof Ricar yang disebut-sebut menerima uang ratusan miliar rupiah untuk mengurus kasus perusahaan SGC di Mahkamah Agung.
Pihak Marubeni meminta KY, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK untuk mengusut tuntas dugaan suap ini.
Pengacara Marubeni lainnya, R. Primaditya Wirasandi, mendesak KY untuk memeriksa kedua hakim tersebut dan mendorong pembatalan putusan serta pemeriksaan kembali perkara demi terciptanya peradilan yang bersih.
Marubeni menganggap para hakim melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan butir 5.1.2.
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang melarang hakim mengadili perkara terkait atau jika memiliki konflik kepentingan.
Mereka menyoroti bahwa dua hakim agung lainnya di perkara berbeda (Nomor 1363 PK/PDT/2024 dan 1364 PK/PDT/2024) telah mengundurkan diri karena alasan serupa.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan belum mengetahui detail laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
Mengenai klaim pelanggaran Pasal 17, Yanto berpendapat hakim diperbolehkan menangani perkara terkait selama objek perkaranya sama, bukan subjek hukumnya.
Namun, Marubeni menanggapi bahwa keberatan mereka bukan hanya pelanggaran undang-undang, tetapi juga dugaan suap yang kuat.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| CMNP Surati KY Dorong Perlindungan Integritas Pengadilan Jelang Sidang Putusan |
|
|---|
| Fakta Menarik Sosok Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK yang Baru Pengganti Anwar Usman |
|
|---|
| Satu Tahun Menjabat, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim Fokus Pemerataan Pembangunan |
|
|---|
| 4 Fakta Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu Terbakar Jelang Tuntutan Topan Ginting Cs |
|
|---|
| Lolos Hukuman Mati, 3 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental di Tangerang Ajukan PK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Koalisi-Masyarakat-Sipil-untuk-Pemilu-Bersih-melaporkan-Majelis-Hakim-PN-Jakpus.jpg)